Petrus: Manuver Agus Rahardjo Cs Kekanak-kanakan dan Memalukan

Saturday 14 Sep 2019, 7 : 35 pm
by
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus

JAKARTA-Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Salestinus menilai sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo Cs mengembalikan mandat kepada Presiden merupakan langkah politicking, kekanak-kanakan bahkan memalukan.

Secara hukum tindakan pimpinan KPK yang secara serentak memgembalikan mandat kepada Presiden, bisa ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi dan menghambat tugas pemberantasan korupsi yang sedang berjalan.

Hal ini bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi sesuai ketentuan pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menghalangi secara langsung tidak langsung penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi di KPK.

“Ini jelas memberi pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik,” jelas Petrus di Jakarta, Sabtu (14/9).

Menurutnya, penyerahan pimpinan KPK kepada Presiden harus dipandang sebagai tindakan insubordinasi atau pembangkangan. Apalagi, penyerahan mandat pimpinan KPK oleh Agus Rahardjo kepada Presiden Jokowi, dalam keadaan dimana tidak adanya soliditas antar pimpinan KPK, tidak adanya kepatuhan dan loyalitas secara total dari pegawai KPK terhadap pimpinannya.

Terlebih-lebih ujar Petrus sudah tidak adanya kepemimpinan yang kolektif kolegial.

Bahkan ada yang secara ekstrim menyatakan bahwa Agus Rahardjo Cs telah melakukan tindakan “desersi” sekaligus pemboikotan, di tengah proses pergantian pimpinan KPK tengah berlangsung, hanya karena merasa diri lebih hebat.

Namun di balik sikap boikot itu terdapat sikap yang aneh dari pimpinan KPK. Meskipun sudah mendeclare “mengembalikan” pimpinan KPK kepada Presiden, tetapi masih berharap supaya Presiden tetap memberikan kepercayaan memimpin KPK hingga Desember 2019.

Karena itu Presiden dan DPR harus bersikap tegas karena Presiden dan DPR telah dipermalukan oleh sikap pimpinan KPK.

Apalagi secara hukum pengembalian pimpinan KPK kepada Presiden, telah berimplikasi terjadi kekosongan pimpinan KPK.

“Dengan demikian maka, setidak-tidaknya tanggal 15 September 2019, Presiden Jokowi sudah membekukan kepemimpinan Agus Rahardjo Cs sembari menunjuk 5 orang PLT pimpinan KPK atau segera melantik pimpinan KPK baru 2019-2023 untuk segera bertugas,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gagal Cawapres, Saham dari Dua Emiten Milik Erick Thohir Terperosok

JAKARTA-Harga saham PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI) pada perdagangan

PSI Kecam Rencana Jahat Hancurkan Jokowi Pakai Isu Skandal Stan Greenberg

JAKARTA-Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam upaya terencana untuk menghancurkan reputasi