Petrus: MK Tak Boleh Terjebak Pemikiran Sesat Hukum Progresif Paslon 02

Friday 14 Jun 2019, 6 : 18 pm
by
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus

JAKARTA-Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terjebak pemikiran ‘sesat’ hukum progresif pasangan calon Nomor Urut 02 yang hendak menjadikan MK sebagai lembaga superbody.

“Paslon Nomor Urut 2 sesungguhnya sedang memasang “perangkap” Konsep Hukum Progresif yang sesat untuk menjadikan MK sebagai lembaga “superbody” dengan kewenangan yang “tidak terbatas” yang bisa memutuskan apa saja yang dituntut Paslon 02,” jelas anggota FAPP, Petrus Salestinus di Jakarta, Sabtu (15/6).

“Inilah yang harus diwaspadai MK karena ada aroma #2019 GANTI PRESIDEN yang mencoba melakukan sesuatu melalui putusan MK,” ujarnya.

Seperti diketahaui, permohonan PHPU Pilpres 2019 dari Paslon Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memasuki persidangan perdana di MK pada Jumat tanggal 14 Juni 2019 dengan agenda sidang pendahuluan.

Permohonan PHPU yang didaftarkan pada tanggal 24 Mei 019 itu, diajukan dengan 7 (tujuh) tuntutan secara alternative. Namun saling bertolak belakang antara butir tuntutan yang satu dengan yang lain.

Begitu pula dengan Permohonan versi Perbaikan tertanggal 10 Juni 2019, Paslon Nomor Urut 02 melipatgandakan tuntutannya menjadi 15 (lima belas) butir terbagi dalam 4 (empat) tuntutan secara alternatif, tetapi diminta untuk dikabulkan seluruhnya.

Pada butir pertama tuntutan, Pemohon meminta kepada MK agar “Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya”.

Padahal baik pada 7 (tujuh) butir tuntutan tertanggal 24 Mei 2019 yang diajukan secara alternatif maupun dalam 15 (lima belas) butir tuntutan Perbaikan PHPU tanggal 10 Juni 2019, terdapat beberapa butir tuntutan yang tidak mungkin dapat dilaksanakan jika MK mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon.

Hal itu dapat dibaca pada petitum butir 4 (empat) Membatalkan (mendiskualifikasi) Paslon Nomor Urut 01 sebagai Peserta Pemilu 2019, namun pada tuntutan butir 7 (tujuh) meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Indonesia.

Petitum yang sama diulangi lagi dalam PHPU Perbaikan tanggal 10 Juni 2019, dimana terdapat 15 (lima belas) butir tuntutan terbagi dalam 4 (empat) alternatif tuntutan, namun masing-masing tuntutan saling bertolak belakang, tetapi tetap meminta untuk dikabulkan seluruhnya.

“Inilah yang disebut pemikiran sesat Hukum Progresif Paslon Nomor Urut 02 agar MK menjadi Superbody,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Realisasi Pendapatan Negara Capai 97,5%, Ini Kata Ketua Banggar DPR RI

JAKARTA-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mengapresiasi kinerja

Kuasa Hukum Minta, Pelaku Pembunuhan ‘Gagang Cangkul’ Dibebaskan

TANGERANG-Kuasa hukum terdakwa pelaku pembunuhan sadis ‘gagang cangkul’ berinsial  RAL