Petrus: Polisi Tak Perlu Istimewakan Kasus Soenarko dan Kivlan Zen

Friday 21 Jun 2019, 1 : 05 pm
by
PHPU
Petrus Salestinus, Jubir FAPP selaku Pemohon Pihak Terkait Langsung PHPU

JAKARTA-Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) menyampaikan protes keras atas sikap Menteri Pertahanan (Menhan) dan Panglima TNI yang mencoba mengintervensi kasus hukum yang melibatkan purnawirawan TNI yakni mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dan Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Hal ini sangat tidak etis dan menjadi kontra produktif.

“Kalau seorang Menhan dan Panglima TNI atas nama jabatannya memohon penangguhan penahanan dan sebagai penjamin bagi tersangka kasus yang mengganggu keamanan negara atau maker, saya kira kurang elok dan tidak etis,” ujar Anggota FAPP, Petrus Salestinus di Jakarta, Jumat (21/6).

Seperti diketahui, Kedua mantan petinggi TNI ini terjerat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan 21-22 Mei. Bahkan Kivlan diduga terlibat pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

“Jangan korbankan kepentingan negara yang lebih besar semata-mata hanya mengurusi penangguhan penahanan yang menjadi domainnya Penasehat Hukum dan Keluarga Tersangka. Jika kebutuhan pemeriksaan sudah selesai dan tidak ada lagi keraguan sedikitpun dari Penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri dll maka Penyidik secara profesional akan menangguhkan penahanan tersebut dengan syarat yang biasa dan tidak perlu diistimewakan,” terangnya.

Menurutnya, upaya mengintervensi kekuasaan Polri dalam menegakan hukum tidak dibenarkan. Hal ini selaras dengan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak pernah mengintervensi hukum dalam kasus apapun.

“FAPP sangat menyesalkan sikap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Menhan Letjen TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu selaku Menteri Pertahanan RI meminta penangguhan penahan atas tersangka Kivlan Zen dan Soenarko,” jelasnya.

Sebelumnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, meminta penangguhan penahanan Soenarko. Panglima TNI bahkan menyatakan bersedia bertindak sebagai penjamin.

“Sebagai Panglima TNI, maka Marsekal TNI Hadi Tjahjanto adalah alat negara terikat oleh Kode Etik Jabatan dan Peraturan Perundang-undangan yang melarang mengitervensi kekuasaan lembaga negara lainnya,” terang Petrus.

Begitu pula dengan Menhan Ryamizard Ryacudu dalam posisi sebagi Pejabat Tinggi Negara meminta penanggguhan penahanan atas tersangka Soenarko dan Kivlan Zen.

Jelas ini merupakan bagian dari intervensi kekuasaan dan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh seorang Menhan terhadap kekuasaan Institusi Polri Cq. Penyidik yang juga pejabat negara dalam tugasnya kenegakan hukum apalagi dalam kasus dugaan makar.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mobil Listrik Kurangi Ketergantungan Impor BBM

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pengembangan kendaraan

Pembangunan Jaya Ancol Bagi Dividen Rp 51,199 Miliar

JAKARTA –  Dividen tahun buku 2023, PT Pembangunan Jaya Ancol