Pimpinan MPR Dinilai Gelisah Soal GBHN

Monday 18 Feb 2013, 10 : 07 am
Lukman Hakim Saefuddin

JAKARTA-Desakan perlunya Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dinilai sebagai bentuk kegelisahan pimpinan MPR. Alasannya sistem yang ada dalam UUD NRI 45 sudah berbeda. “Saya kira ini hanya bentuk kegelisahan atau kekhawatiran saja dari pimpinan MPR, karena kewenangan MPR sudah dipangkas sejak amandemen UUD 45,” kata pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Syamsuddin Haris dalam dialog ‘Urgensi dan relevansi GBHN Kini” bersama Wakil Ketua MPR RI H. Lukman Hakim  Saifuddin dan pengajar UI Maswadi Rauf di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin 18/2/2013.

Menurut  Guru Besar Riset ini, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) ini sama dengan GBHN. Hal ini menjadi konskuensi amandemen UUD NRI 1945, yang tak lagi menjadikan presiden sebagai mandataris MPR RI. “Karena itu rakyat harus memilih presiden dengan memahami visi, misi dan plat form politik pembangunan lima tahun,” tambahnya.

Masalahnya sekarang ini, sambung Syamsuddin lagi, tinggal evaluasi dan kontrol yang baik dari DPR RI dan lembaga tinggi negara yang lain. Namun sayangnya, faktor kepemimpinan itu yang belum menentukan efektifitas kebijakan. “Kebetulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini  tak tegas, yang dibuktikan dengan 50 % lebih instruksinya tidak efektif dan tak dijalankan, maka tak relevan ada isu perlu GBHN. GBHN ini bukan solusi, tapi design pemerintah hasil pemilu perwakilan ini memang tak efektif,” tandasnya

Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saefuddin mengatakan justru yang dibutuhkan saat ini semacam “GBHN”. Di mana pelaksnaaan pemerintahan ini bisa dievaluasi setiap tahun. Dan, itu bisa dengan apa yang disebut RPJPN yang berlaku mulai 2005-2025. “Hanya saja bagaimana mengevaluasi pencapaian-pencapaian kinerja pemerintah dalam setiap tahunnya itu, agar arah pembangunan ini jelas dan tidak menyimpang dari konstitusi. Baik di bidang politik, ekonomi, hukum, lingkungan, budaya, nilai-nilai lokal, dan revisi KUHAP saja belum jelas,” tambah Wakil Ketua Umum DPP PPP ini.

Diakui Lukman, pihaknya khawatir, kalau hanya bergantung pada visi dan misi presiden terpilih, makna dan pelaksanaan arah pembangunan itu hanya akan dijalankan sesuai dengan kepentingan kelompoknya. “Kalau acuan bersama semacam GBHN dengan melibatkan banyak elemen masyarakat, maka akan jauh lebih baik dan bisa dipertanggungjawabkan.  Tapi, bukan berarti mengembalikan GBHN,” imbuhnya

Sedangkan Maswadi Rauf meyakinkan RPJPN itu sudah lebih lengkap dari GBHN. Hanya saja katanya, kewenangan MPR RI memang dikurangi; diantaranya tak bisa langsung mengimpecahment atau memberhentikan presiden kalau melanggar RPJPN.

Tapi, kata Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI ini, itu sebagai konskeuensi perubahan sistem politik. Oleh sebab itu ke depan dalam setiap pemilu, capres dan kepala daerah tak boleh mengeluarkan visi dan misi program pembangunannya yang menyimpang dari RPIPN. “Capres dan kepala daerah wajib membaca RPJPN 20 tahunan itu sebelum membuat visi dan misinya,” ujarnya. **can

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Aktivitas Ekonomi Domestik Meningkat, Defisit Transaksi Berjalan Naik

JAKARTA-Sejalan dengan peningkatan aktivitas ekonomi domestik, defisit neraca transaksi berjalan

KPK Didesak Tingkatkan Status Dirut PLN Dalam Kasus Sewa Kapal Turki

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memeriksa Direktur Utama