PKS Ajukan PK, Pengacara Fahri: Itu Tidak Patuh Hukum

Wednesday 30 Jan 2019, 3 : 24 pm

JAKARTA-Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menilai, langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di bawah kepemimpinan Sohibul Iman untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), justru memperlihatkan ketidakpatuhannya terhadap putusan pengadilan.

Sebab, putusan pengadilan dalam perkara pemecatan kliennya sebagai kader partai berlambang bulan sabit kembar tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrcaht).

“Putusan pengadilan sebenarnya bukan hanya tentang ganti rugi Rp30 M, tetapi juga ada hal lainnya. Mestinya tidak perlu cari alasan yang semakin memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan,” kata Mujahid, di Jakarta, Rabu (30/1).

Bahkan, Mujahid menyarankan agar PKS untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan orang yang mengerti mengenai aturan hukum.

“Jika tidak mengerti jalur hukum, baiknya tanyakan kepada kuasa hukum,” ujarnya.

Masih dikatakan dia, putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrcaht van gewidsje) dan sudah bisa dilakukan eksekusi, sehingga upaya hukum PK sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai alasan untik menunda eksekusi.

“UU telah mengatur secara jelas bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (Pasal 66 ayat (2) UU tentang Mahkamah Agung ),” tegas Mujahid.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Airlangga: Global Market Value Tanaman Hias Mencapai US$22,329 Miliar

BOGOR-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi pelepasan ekspor program
pecat pns

1.906 PNS Terlibat Tipikor Diberhentikan Tidak Hormat

JAKARTA-Tenggat waktu penetapan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bagi PNS