JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap advokat yang menjadi korban kriminalisasi Yudi Rhisnandi pada Selasa (17/5). Sebelumnya, dalam surat tuntutan JPU No.Reg.Perk:1590/PID.B/2015/PN.JKT.UT pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mendakwa Yudi dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. “Mohon doa dan suppotnya agar keadilan benar-benar ditegakan diruang sidang ini,” ujar salah seorang kuasa hukum dari Ikatan Keluarga Advokat Alumni Universitas Brawijaya Malang, Eko Novryansah Putra, di Jakarta, Selasa (17/5).
Eko berharap agar Yudi dibebaskan dari semua tuntutanya. Hal ini berdasarkan semua fakta hokum yang terjadi selama proses persidangan. “Semua proses persidangan telah dijalani, termasuk pembuktian yang didapat kesimpulan bahwa pemukulan yang dituduhkan tidak ada saksi lain yang melihat terjadinya apa yg dituduhkan kecuali pelapor,” ujarnya.
Bahkan kata Eko, ahli Digital Forensik pun menerangkan tidak ada pemukulan berdasarkan data pada Closed-circuit television (CCTV) yang ada. “Namun pada akhirnya kita serahkan dan percaya bahwa Yang mulia Majelis Hakim akan memutuskan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.