PN Jakarta Utara Tunda Putuskan Nasib Advokat Yudi

Tuesday 17 May 2016, 4 : 31 pm
by

JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menunda sidang pembacaan putusan terhadap advokat yang menjadi korban kriminalisasi Yudi Rhisnandi pada Selasa (17/5).

Keputusan penundaan ini dibuat lantaran salah satu majelis hakim anggota sedang menjalani pelatihan di luar kota sehingga tidak dapat mengikuti persidangan. “Sidang ditunda 1 minggu, yakni tgl 24 Mei 2016 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar pimpinan sidang, Majelis Hakim Holoan Sianturi, SH, MH sesaat setelah membuka sidang di Jakarta, Selasa (17/5).

Meski tidak bisa menutupi kekecewaannya, namun tersangka Advokat Yudi Rhisnandi menjelaskan pihaknya menerima penundaan ini. ‘Mau bagaimana lagi mas, kita positip thinking aja,” ujar Yudi.

Sikap senada juga disampaikan Tim Kuasa Hukum Yudi, dari Forum Keluarga Advokat Alumni Unibraw Malang. “Kami sebenarnya berharap kepastian hukum atas perkara rekan Yudi bisa jelas hari ini. Namun demikian kami menghormati putusan majelis yang menunda perkara ini minggu depan,” ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum Yudi, Syamsul Huda Yudha.

Meskipun sebenarnya tidak ada masalah jika terdapat hakim anggota yang tidak bisa mengikuti proses sidang pembacaan putusan ini. “Asal ada penggantinya dan Ketua Majelis sendiri yang memimpinnya,” terangnya.

Selain belasan kuasa hukum, sidang pembacaan putusan ini juga dihadiri puluhan alumni yang tergabung dalam IKA FH Unibraw serta puluhan Pengurus PPPRS Apartemen Robinson Jakut juga hadir dari siang tadi.

Menurut Ketua IKA FH Unibraw, Hero Samudra, SH, MH, pihaknya memberikan support dan dukungan moral penuh kepada Yudi selaku sesama Alumni. “Kami juga hadir sebagai wujud mendorong agar keadilan ditegakkan dan jauhkan adanya kriminalisasi dalam bentuk apapun di negeri ini,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam surat tuntutan JPU No.Reg.Perk:1590/PID.B/2015/PN.JKT.UT pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mendakwa Yudi dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. “Mohon doa dan suppotnya agar keadilan benar-benar ditegakan diruang sidang ini,” ujar salah seorang kuasa hukum lainnya dari Forum Keluarga Advokat Alumni Universitas Brawijaya Malang, Eko Novriansyah Putra, SH. Eko.

Eko berharap agar Yudi dibebaskan dari semua tuntutanya. Hal ini berdasarkan semua fakta hokum yang terjadi selama proses persidangan. “Semua proses persidangan telah dijalani, termasuk pembuktian yang didapat kesimpulan bahwa pemukulan yang dituduhkan tidak ada saksi lain yang melihat terjadinya apa yg dituduhkan kecuali pelapor,” ujarnya.

Bahkan kata Eko, ahli Digital Forensik pun menerangkan tidak ada pemukulan berdasarkan data pada Closed-circuit television (CCTV) yang ada. “Namun pada akhirnya kita serahkan dan percaya bahwa Yang mulia Majelis Hakim akan memutuskan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Prinsip Certainty, Simplicity, dan Efficiency Buktikan Gross Split Semakin Diminati

JAKARTA-Pemerintah berusaha melakukan inovasi baru, baik yang berwujud dalam bentuk

Pendapatan Anjlok, Kinerja PJAA di 2020 Berbalik Merugi Rp392,84 Miliar

JAKARTA-Kinerja keuangan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) sepanjang tahun