Polda Metro Jaya Didesak SP3 Kasus Abdoel Moedjib

Wednesday 23 Aug 2017, 1 : 13 am
by

JAKARTA-LBH Jakarta dan Serikat Pekerja Danamon mendesak Penyidik Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) karena perbuatan yang dilakukan Abdoel Moedjib pada orasi tanggal 9 Maret 2017 tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan kepadanya.

Apalagi, aksi unjuk rasa di depan gedung OJK Surabaya dilakukan atas dugaan pelanggaran hak normatif yang dialami oleh para pekerja Bank Danamon, serta beberapa hal lain seperti penghalangan beribadah di lingkungan Bank Danamon dan pembatasan gerak pengurus serikat pekerja.

“Abdoel Moedjib sebagai Ketua Serikat punya hak yang dijamin UU berorasi tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Bank Danamon. Karena itu, menjadi sangat aneh jika orasi itu kemudian membuat Abdoel Moedjib dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Aprillia dari LBH Jakarta Selasa (22/8).

Saat ini, Abdoel Moedjib berstatus sebagai saksi terlapor. Bukan hanya Abdoel Moedjib, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Danamon yang bernama Muhammad Afif juga akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus ini.

Abdoel Moedjib dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cahyanto C. Grahana, S.H. yang mewakili Direktur Utama Bank Danamon karena video orasinya di depan gedung OJK Surabaya. Pelaporan ini merupakan bentuk intimidasi terhadap Serikat Pekerja Danamon.

Abdoel Moedjib dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dengan pelanggaran pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) jo. pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan tersebut diduga berdasarkan video rekaman aksi unjuk rasa Serikat Pekerja Danamon pada 9 Maret 2017 yang terdokumentasikan di sosial media milik Serikat Pekerja Danamon.

Menurut Aprillia, penggunaan pasal pencemaran nama baik atau fitnah serta UU ITE untuk membungkam daya kritis Serikat Pekerja Danamon.

Berdasarkan hasil penelitian dari SAFENET, pelaku bisnis termasuk dalam 5 besar pelapor UU ITE terbanyak sejak peraturan tersebut muncul. Hal ini membuktikan bahwa UU ITE dipakai untuk membungkam daya kritis masyarakat.

“Dalam kasus ini, UU ITE dipakai untuk membungkam daya kritis Serikat Pekerja Danamon yang belakangan ini aktif dan kritis mendampingi pekerja Bank Danamon yang mengalami masalah ketenagakerjaan di lingkungan Bank Danamon, seperti PHK massal, pengurangan dana pensiun, outsourcing, pekerja kontrak, penghalangan beribadah, pemberangusan serikat pekerja, dan berbagai permasalahan lainnya,” jelasnya .

Dia menjelaskan, orasi yang dilakukan Abdoel Moedjib adalah haknya untuk bebas berpendapat dan berekspresi sebagai Ketua Serikat Pekerja untuk membela dan menyuarakan keluh kesah pekerja-pekerja di Bank Danamon yang sedang menghadapi berbagai masalah.

Apalagi, perjuangan Serikat Pekerja Danamon untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja bermula sejak tahun 2016.

Bahkan Serikat Pekerja Danamon telah berulang kali melakukan usaha agar tuntutan mereka didengar oleh direksi, mulai dari melakukan mediasi, pelaporan ke DPR RI, sampai pertemuan yang difasilitasi oleh Menteri Tenaga Kerja RI. “Namun, semua usaha tersebut sia-sia,” imbuhnya.

Sehingga pada tanggal 9 Maret 2017, Serikat Pekerja Danamon melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar segala permasalahan diselesaikan dan meminta Direktur Utama Bank Danamon berhenti dari jabatannya karena serangkaian sikapnya yang tidak kooperatif dalam menghadapi masalah dengan Serikat Pekerja Danamon.

Karena itu, tegasnya orasi Abdoel Moedjib bukan merupakan pencemaran nama baik atau fitnah Abdoel Moedjib hanya ingin mengungkapkan apa yang terjadi di Bank Danamon demi kepentingan para pekerja di Bank Danamon.

Hal ini menegaskan kembali isi Pasal 310 ayat (3) KUHP yang menyatakan “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Dijelaskannya, pelaporan Ketua Serikat Pekerja Danamon merupakan bentuk intimidasi yang dilakukan oleh Bank Danamon dan mengarah ke pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

Padahal, Serikat Pekerja Danamon memiliki kewajiban untuk melindungi dan membela anggotanya dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya, memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya, seta mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai AD/ART seperti yang tercantum dalam Pasal 27 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

Serangkaian usaha yang dilakukan sejak 2016 adalah wujud dari kewajiban Serikat Pekerja Danamon sehingga setiap usaha yang dilakukan dilindungi oleh Undang-Undang.

“Pihak Bank Danamon tidak dapat melakukan penghalangan terhadap kegiatan Serikat Pekerja Danamon sesuai Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh seperti melakukan PHK, penurunan jabatan, dan mutasi terhadap anggota/pengurus dari serikat pekerja, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja yang menjadi anggota/pengurus, dan tidak melakukan intimidasi dala bentuk apapun,” urainya.

Penghalangan dalam kegiatan serikat pekerja memiliki konsekuensi pidana kejahatan sesuai Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

“Kami mendesak Bank Danamon agar menyelesaikan permasalahan ini dengan cara-cara musyawarah untuk kembali fokus mensejahterakan para pekerja di Bank Danamon,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dukung Literasi Finansial, Citibank Gelontorkan Dana USD 900.000

JAKARTA-Citi Indonesia melalui Citi Peka (PEduli dan berKArya) menggandeng 5

Kemenperin-BSN Tingkatkan Kepastian Jaminan Pengukuran

JAKARTA-Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan salah satu instrumen untuk pemastian