Polisi Bekuk 6 Orang Pencuri Spesialis Rumsong, 2 Diantaranya ABG

Tuesday 14 Jun 2016, 9 : 29 pm
by
Photo ilustrasi

TANGERANG-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Naga, Tangerang berhasil mengamankan  enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) spesialis rumah kosong (rumsong) yang beraksi diwilayah hukum Polsek Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hebatnya, dua dari enam pelaku pencurian kendaraan bermotor itu ternyata anak dibawah umur.

Kapolsek Teluk Naga, AKP Supriyanto menjelaskan, keberhasilan polisi membekuk jaringan ranmor ini berdasarkan laporan masyarakat akan adanya aksi kejahatan pencurian ranmor dan rumsong di wilayah hukum Polsek Teluk Naga.

“Dalam kurun waktu Mei hingga Juni, telah terjadi pencurian dari kelompok ini dengan jumlah kasus sebanyak 25. Dengan dua pelaku diantaranya masih dibawah umur yakni tersangka AM (16 tahun) dan MP (14 tahun),” terang Supriyanto, di Mapolres Teluk Naga Selasa (14/6).

Supriyanto menerangkan, jaringan komplotan pencuri dengan sepeda motor itu kerap beraksi dini hari.

“Aksinya selalu dilakukan dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. hingga pukul 02.30 WIB,” kata Supriyanto.

Dari pengakuan para tersangka berinisial MH (29 tahun), AM (16 tahun), MP (14 tahun), MN (26 tahun), MM (20 tahun dan SN alias IP (20 tahun) telah melakukan curanmor sebanyak 14 kali dan 11 kali melakukan pencurian di rumah kosong.

“Mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 14 kali dan pencurian rumah kosong sebanyak 11kali. Jadi total dari TKP yang berhasil kita amankan sebanyak 25 TKP dan mereka berhasil kami amankan di wilayah Tanjung pasir,” terangnya.

Berdasarkan peran masing-masing pelaku, Kapolsek menjelaskan, tersangka AM (16 tahun) yang masih dibawah umur itu seringkali mengotaki kejahatan tersebut.

“Justru otak dari kejahatan ini dilakukan oleh AM (16 tahun), yang masih berusia dibawah umur, dia berperan sebagai pemetiknya dan MP (14 tahun) sebagai jokinya. Sedangkan lainnya hanya menjaga dan melihat kondisi target yang menjadi sasarannya,” katanya.

Dalam aksi curanmor yang dilakukan sebanyak 14 kali itu, pelaku memangsa sepeda motor yang kerap memarkirkan kendaraanya di depan rumah.

“Mereka mengambil sepada motor yang di parkir di depan rumah korban, dengan hanya menggunakan kunci later T, dan memasuki rumah dengan cara mencongkel jendela rumah dengan menggunakan obeng,” beber Kapolsek.

Dari tangan keeenam pelaku kepolisian juga turut berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor dari berbagai merk, televisi, kunci later T dan obeng kini keenam pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Sementara pelaku yang berusia di bawah umur, proses penyelidikannya dilakukan dengam mengacu pada UU perlindungan anak.

“Keduanya sudah pendampingan dari KPAI dan juga kuasa hukumnya yang di sertai dengan pendamping dari orang tuanya masing-masing. Kedua pelaku dibawah umur itu juga akan menjalani persidangan terlebih dahulu dibanding empat rekannya yang lain,”jelas Kapolsek Teluk Naga, AKP Supriyanto.

Pewarta: Raja Tama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ganjar Minta 3 Hal ke Polisi, Tentara dan KPU, Apa Itu?

BANYUWANGI–Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyatakan yakin terhadap netralitas

Pengamat: Kenaikan Harga BBM Subsidi Mestinya Jadi Solusi Terakhir

JAKARTA-Direktur Eksekutif CORE Muhammad Faisal memproyeksikan pemerintah akan menaikkan harga