Polisi Bekuk 7 Orang Pelaku Pengeroyokan Steven Saulus Kevin

Tuesday 23 Apr 2019, 12 : 43 pm
by

TANGERANG-Sebanyak 7 orang dari 14 pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Steven Saulus Kevin (22), pengemudi ojek online yang tewas usai dikeroyok sejumlah pemuda pada Jumat (19/4/2019) dini hari kemarin, dibekuk Polresta Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Selatan, AKP Alexander menerangkan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari penyelidikan Polisi dan keterangan saksi di lokasi.

“Mengarah pada satu kelompok anak muda yang teridentifikasi merupakan warga Kota Tangerang Selatan,” ucap dia, Selasa (23/4/2019) di Mapolresta Tangsel.

Diterangkan Alex, kasus tersebut bermula dari janjian antar dua kelompok pemuda di media sosial, untuk melakukan aksi tawuran antar dua kelompok tersebut.

“Tersangka DPO atas nama Panji ini janjian dengan korban dari kelompok Parben (Parung Benying), untuk COD yakni istilah pelaku dan korban untuk melakukan tawuran. Saat salah satu kelompok pelaku tiba di lokasi, korban hanya bertiga. Sementara dua rekan korban lainya kabur melarikan diri,” terang Alexander.

Kelompok pelaku yang sudah siap dengan senjata tajam yang telah disiapkan itu, kemudian secara membabi buta melakukan pembacokan terhadap korban.

“Setelah di TKP bertemu dengan korban, kemudian sempat beradu mulut dan kemudian para tersangka seketika membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit dan sabit,” katanya.

Alex juga mengatakan bahwa para tersangka ini membacok korbannya di bagian punggung kiri kanan, kepala sisi kanan, belakang kepala sisi kiri, dada kiri, pinggul kiri dan kanan, serta bagian telapak kanan serta kiri korban.

“Berdasarkan hasil otopsi dan visum, dijelaskan bahwa korban meninggal dengan 33 luka tusukan benda tajam di tubuhnya. Setelah para tersangka melakukan aksinya lalu mereka melarikan diri,” jelasnya.

Adapun ke 7 pelaku yang telah berhasil diamankan itu, diantaranya BTG (16), FJR (17), RDW (17), Tedy (18), Tanto (21), Farhan (20), dan Jamet (19).

Atas perbuatan ke-7 pelaku, Polisi menyangkakan para pelaku dengan pasal 340 dan atau 338 dan atau 170 ayat 2 KUHPidana terkait pidana pembunuhan berencana.

“Pelaku terancam hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Alex.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pertamina Raih Penghargaan Terbaik di ARA 2014

JAKARTA-PT Pertamina (Persero) sukses meraih penghargaan sebagai peringkat pertama kategori

Topang Makroekonomi, Venturra Capital Luncurkan Fund USD 150 Juta

JAKARTA-Venturra Capital meluncurkan Venturra Capital Fund I dengan dana sebesar