Polisi Ringkus Maling Pembobol Café Milik Pelawak Narji

Thursday 21 Jan 2016, 1 : 16 am
by
Ilustrasi maling dibekuk Polisi

TANGERANG-Unit Reskrim Polsek  Metro Pamulang berhasil membekuk pelaku pembobol cafe milik pelawak Narji Cagur. Maling ini diringkus Polsektro Pamulang saat sedang melakukan aksinya pukul 14.20 siang.  “Saat pelaku sedang mencongkel gembok ruko Abang Cafe, dia kepergok langsung pemiliknya. Saat diteriaki sang pemilik, pelaku kemudian berlari ke arah Gaplek, Pondok Cabe, dan akhirnya berhasil kita amankan,” ujar Wakapolsektro Pamulang, Ajun Komisaris Enung Holis, Rabu (20/1/).

Menurut pengakuan Enung, pelaku merupakan profesional yang telah biasa melakukan pencurian terhadap tempat usaha kosong.”Dilihat dari cara dan alat yang digunakan untuk membobol ruko, pelaku terbilang profesional,” cetusnya.

Dari perbuatannya, Polisi berhasil mengamankan, sebuah obeng tespen dan obeng besar yang digunakan untuk mencongkel gembok.

Menurut penuturan pelaku, M yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini nekat mencoba bobol ruko untuk biaya nikah.”Duitnya buat nikah, pacar saya sudah desak minta dinikahi,” ucap Pria Asal Cawang, Jakarta Timur itu.Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 53 juncto 363 terntang percobaan pencurian dengan ancaman hukuman pidana kurungan 7 tahun penjara.

Selain meringkus pembobol café milik Narji, aparat Polsek Metro Pamulang pada Rabu (20/1) berhasil membekuk dua orang pencuri spesialis kendaraan bermotor. Pelaku berinisial AM (30) dan E (35), ditangkap tim Reskrim saat menjalankan aksinya pukul 04.00 WIB tadi pagi. “Pelaku AM siaga diatas motor, sementara rekannya E, yang beraksi untuk membobol kunci pick up L300 yang telah lama diincar keduanya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Inspektur Satu Ahmad Mulyono, Rabu (20/1).

Mengaku, aksi penangkapan pelaku spesialis curanmor itu berdasarkan observasi lapangan yang dilakukan timnya. “Saat tim Kami melakukan observasi dan Kami temukan gerak-gerik mencurigakan dari kedua pelaku, ternyata benar. Pada saat Kami tangkap seorang diantaranya mengeluarkan golok dan mencoba melakukan perlawanan, bersukur keduanya bisa Kami tangkap dengan tangan kosong,” ujar Mulyono.

Lebih lanjut, jelas Mulyono, pelaku AM merupakaan residivis yang pernah melakukan pencurian motor. “Dia juga pernah tertangkap mencuri hewan di Pamulang,” ucapnya.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  golok, dua kunci leter T dan dua buah obeng. AM yang sehari-hari berprofesi sebagai ojek antar-jemput karyawan di bilangan Balaraja, Kabupaten Tangerang itu, mengaku duit hasil jarahannya dipakai untuk menutupi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan bayar kontrakan. “Sekarang ngojek susah,” bebernya.

AM yang juga pernah mendekam atas tindakan serupa, mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya. “Baru tiga kali, biasanya sepeda motor. Jualnya gampang ke daerah kulon,” ucap dia.

Akibat perbuatan keduanya, perlaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (FD)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pengacara PKS Kecewakan Pengunjung Sidang

JAKARTA – Sidang gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS ternyata membuat pengunjung

Maksimalkan Efek Ekor Jas, Pengamat: Idealnya Pasangan Ganjar-Airlangga

JAKARTA-Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah mengatakan, KIB dan Partai