Polisi Ringkus Wanita Senyembunyikan 1.666 gram Methamphetamine di Selangkangan

Wednesday 27 Apr 2016, 2 : 13 am
by

TANGERANG -Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta bersama Polres Bandara kembali berhasil mengungkap 10 kasus penyelundupan narkotika berbagai jenis.  Sepanjang Maret hingga pertengahan April 2016,   barang yang diamankan itu diantaranya 5,5 kilogram methamphetamine, 21 butir XTC, 9 gram ganja dan enam gram ketamine (obat bius).

Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi KPU BC Soekarno Hatta, Dadan Farid, menerangkan, modus pelaku penyelundupan narkotika semakin beragam.  “Modus lama seperti body stripping dengan menyelipkan diantara paha sampai pembalut wanita, masih digunakan,” ungkapnya Selasa (26/4).

Pada pengungkapan pada 8 Maret 2016 lalu, dua orang warga negara Indonesia berkelamin perempuan yang menumpang pesawat asal Kuala Lumpur tiba di terminal 3 dengan menyembunyikan 1.666 gram methamphetamine di selangkangannya.  “Modus serupa juga terjadi pada 18 Meret, dua orang pria asal WNI dari Kuala Lumpur kedapatan membawa 1.670 gram methamphetamine di terminal 2D kedatangan internasional. Empat kasus ini kami curigai dalam satu jaringan bandar, meski keempat pelaku mengaku tidak saling kenal,” ujarnya.

Tidak hanya itu, modus menyembunyikan di anggota tubuh juga terjadi pada pengungkapan tanggal 20 Maret. Di terminal 2D, petugas berhasil mengamankan warga negara Tiongkok yang membawa 6 gram Ketamine yang disembunyikan di dalam saku celana tersangka.  “Pada 24 Maret, kami temukan kembali 68 gram methamphetamine dari penumpang WNI perempuan. Dia menyembunyikan narkotika didalam pembalut yang di pakainya, WNI ini dari Tiongkok transit ke Singapura dan tertangkap di terminal 2D,” tambah Wakasat Narkoba, AKP Subekti.

narkotika
Photo Raja Tama

Subekti menjelaskan, modus serupa juga terjadi pada 12 April. Seorang WNI yang menumpang pesawat JT 287 dari Kuala Lumpur menyembunyikan narkotika di dalam celana dalam.  “Dari hasil pengembangan, Kami amankan tiga orang WNI yang belakangan diketahui sebagai komplotan jaringan Banjar,” ucap Subekti.

Kemudian para tersangka yang berjumlah 14 orang itu ditahan dengan tuduhan melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp10 milyar.  “Tersangka dengan barang bukti lebih dari 5 gram, pelaku dipidana mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga,” pungkasnya. (Raja Tama)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pakai Skema BP2BT, BTN Ajak 200 Debitur Teken Akad

JAKARTA-Kepala Kantor Wilayah I PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Dukung COP28, BNI Perkuat Strategi Green Banking

JAKARTA-Indonesia menjadi tamu undangan dalam konferensi lingkungan dunia The COP28