Posisi DPD Saat Ini Dalam Keadaan ‘Terkloning’

Tuesday 8 Jan 2019, 5 : 09 pm
by

JAKARTA-Anggota DPD RI non aktif, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, didampingi Kuasa Hukum Irmanputra Sidin serta Anggota DPD RI Hj Nurmawati Dewi Bantilan dan Anna Latuconsina menghadiri undangan pertemuan dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Selasa 8 Januari 2019.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan perkembangan situasi terkini DPD RI terkait konflik Pimpinan DPD RI yang hingga saat ini belum usai.

“Bahwa Gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Penetapan terpilihnya Oesman Sapta, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis (Nomor: 129/G/2017/PTUN-JKT) hingga akhirnya keluar Putusan Kasasi No. 481 K/TUN/2018 akhir November 2018 yang mengoreksi Putusan PTUN menjadi tidak diterima. Putusan ini menyatakan Objek sengketa bukanlah kewenangan PTUN karena dalam ruang lingkup kewenangan ketatanegaraan atau kewenangan konstitusional,” ujar Irmanputra Sidin dalam keterangan tertulisnya.

“MA menyebutkan bahwa sengketa ini adalah sengketa kewenangan konstitusional sehingga bukan kewenangan MA untuk memutuskannya,” lanjutnya.

Sesungguhnya kata Irmanputra GKR Hemas dan Farouk Muhammad tetap pimpinan DPD yang sah sesuai Putusan MA 20P/HUM/2017 yaitu masa jabatan Pimpinan DPD adalah 5 tahun.

Karenanya, posisi DPD saat ini dalam keadaan “terkloning” yaitu DPD RI periode 2014-2019 dibawah pimpinan GKR Hemas dan Farouk Muhammad dan DPD RI 2017-2019 dibawah kepemimpinan Oesman Sapta, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

Irman menegaskan pemberhentian sementara GKR Hemas oleh Badan Kehormatan sebagai anggota DPD RI dengan alasan bahwa yang bersangkutan sering tidak hadir dalam rapat-rapat DPD adalah tidak berdasar.

Sebab ketidakhadiran GKR Hemas dalam forum rapat-rapat dimaksud bukanlah tanpa alasan yang jelas namun memiliki bukti surat/keterangan tertulis/ pemberitahuan.

Hal ini dilandasi karena tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta dkk karena bertentangan dengan Putusan MA 20P/HUM/2017.

Putusan ini memerintahkan Pimpinan DPD 2014-2019 untuk menjalankannya sehingga tidak mungkin GKR Hemas mengakui Oesman Sapta dkk sebagai Pimpinan DPD.

Kepada Presiden Jokowi, Irman juga menjelaskan pemberhentian sementara ini bertentangan dengan Pasal 313 UU MD3.

Pasal tersebut menyebutkan  Anggota DPD RI diberhentikan sementara karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau dalam tindak pidana khusus.

Artinya GKR Hemas, tidak bisa diberhentikan sementara dengan alasan apapun karena tidak dalam status terdakwa, sehingga terhadapnya masih berstatus aktif sebagai Anggota bahkan Pimpinan DPD RI Periode 2014-2019.

“Kami juga menyampaikan solusi kepada Presiden bahwa mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi antara DPD RI periode 2014-2019 dibawah kepemimpinan GKR Hemas dan Farouk Muhammad terhadap DPD RI Periode April 2017-September 2019 yang dipimpin oleh Oesman Sapta, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Inti permintaan adalah memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan bahwa DPD RI yang sah dan berwenang menjalankan seluruh kewenangan konstitusional DPD adalah DPD RI yang dipimpin oleh GKR Hemas dan Farouk Muhammad sesuai Putusan MA 20P/HUM/2017,” tegasnya.

Hal ini menjadi sangat penting agar kedepan tidak terjadi lagi pengambialihan kekuasaan/kewenangan secara tidak sah terhadap lembaga negara apapun seperti Presiden, DPR dan lain-lain karena akan berimplikasi tidak sahnya produk kelembagaan itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPD Tolak Pilkada Lewat DPRD

JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) RI  menegaskan secara kelembagaan resmi

Fahri: Kenapa KPK Tak Mau Dikritik?

JAKARTA-Nama Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendadak muncul dalam