Potensi APBN Bisa Capai Rp 5000 Triliun

Tuesday 5 Mar 2013, 12 : 18 pm
jurnalparlemen.com

JAKARTA-Kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia seharusnya bisa mencapai 3 kali lipat dari APBN saat ini yang sekitar Rp 1.683 triliun atau  setara dengan  angka Rp 5000 triliun.  Sayangnya kebocoran di tingkat penerimaan keuangan negara sangat deras sehingga penerimaan negara tidak optimal. “Saya rasa kalau tidak ada kebocoran itu maka APBN kita bisa mencapai Rp 5000 triliun,” kata Ketua Panitia Kerja RUU Keuangan Negara, Dimyati Natakusuma dalam diskusi legislasi “Revisi UU Keuangan Negara” di Pressroom DPR, Jakarta,Selasa (5/3). Hadir pula dalam diskusi itu, Wakil Ketua BPK, Ali Masykur Musa dan Direktur State Baugdet Watch, Ramson Siagian.

Menurut Dimyati, sangat mendesak revisi UU no 17/2003 tentang Keuangan Negara agar tidak ada lagi kebocoran-kebocoran keuangan negara dari hulu sampai ke hilir. “Saat ini, kebocoran anggaran itu dari hulu sampai ke hilir. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan. Kebocoran juga terjadi bukan hanya dari penggunaan tapi juga dari pemasukan keuangan negara,” tambahnya

Lebih Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini berharap agar keberadaan RUU Keuanga Negara ini bisa menutup kelemahan-kelemahan yang bisa menimbulkan potensi korupsi dan kebocoran. “Ini yang harus ditutup celahnya dalam proses revisi UU Keuangan Negara sehingga sulit membocorkan keuangan negara,” tegasnya

Dimyati mengatakan hampir semua posisi strategis baik di pemerintah pusat maupun di daerah ada oknum-oknum yang sangat menentukan  soal anggaran ini.  Nah, siapapun yang berani melawan atau menggangu kepentingan para penjarah tersebut maka akan dihabisi

Sementara Wakil Ketua BPK, Ali Maskur Musa mengatakan praktek-praktek korupsi yang terbukti di pengadilan ternyata tidak bisa mempengaruhi kebijakan anggaran. ”Penyelewengan tidak berdampak resiprokal atau tidak berdampak secara budget kepada lembaga-lembaga terkait. Ini  yang menyebabkan pemeriksaan BPK dan KPK tidak mempunyai dampak efektif,” tegasnya.

Diakui  Ali Masykur, korupsi itu bisa dianggap melanggar UU. Tapi kadang kalah dengan UU yang juga bisa melegalkan korupsi.  Karena itulah pengertian keuangan negara harus diperluas. Contohnya ketika ada beberapa perusahaan perkebunan dan pertambangan yang tidak mau diperiksa KPK. Alasannya mereka tidak mendapatkan uang negara. Tapi kami beralasan bahwa izin-izin itu didapatkan dari pemerintah dan oleh karenanya wajib diperiksa BPK,” paparnya

Direktur Executive State Budget Center, Ramson Siagian mengatakan kedepan perlu dipikirkan terkait  pergantian pemerintahan. Dimana pemerintahan yang baru seharusnya bisa diberikan kewenangan menyusun anggaran di tahun pertamanya memerintah.

Menurut Ramson, selama ini kalau presiden ganti sekitar bulan Oktober, maka APBN juga sudah disahkan. Artinya, presiden pengganti yang memiliki orientasi pembangunan yang berbeda dengan pendahulunya tidak bisa merubah UU APBN yang telah disahkan. “Seharusnya ada sedikit diberi kelonggaran bagi presiden terpilih untuk melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan,” tandasnya. **can

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hari ini Saham BBCA Hasil Stock Split Resmi Diperdagangkan

Bank Central Asia Bagi Dividen Interim Rp42,50  per Saham pada 20 Desember 2023

JAKARTA-PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) berencana membagikan dividen interim

Muliaman Hadad Raih Penghargaan Monash University Australia

JAKARTA-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mendapatkan