PP Terbit Mei, Pemerintah Siapkan Penyederhanaan Besar-Besaran Perizinan

Wednesday 18 Apr 2018, 11 : 58 pm
by
Menko Perekonomian, Darmin Nasution

JAKARTA-Pemerintah sedang menyiapkan penyederhanaan besar-besaran perizinan di Indonesia baik di pusat maupun di daerah, dengan menggunakan online sistem yang terintegrasi. Untuk itu, ada banyak hal yang harus disiapkan.

“Kita akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjelaskan desain baru perizinan kita itu seperti apa,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution usai mengikuti Rapat Terbatas yang membahas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4).

Menurut Darmin, PP itu sekaligus juga akan memerintahkan bahwa perizinan itu akan diselesaikan, tidak dicabut dari pemda atau Kementerian/Lembaga, tapi perizinan itu dilaksanakan melalui sistem, online single submission. “Itu nanti aturannya ada di PP apa saja yang tinggal, apa yang disederhanakan,” ujarnya.

Intinya, lanjut Menko Perekonomian, pemerintah akan membuat ada satuan tugas (Satgas) di setiap Kementerian/Lembaga maupun pemda, yang fungsinya adalah untuk mengawal dan menyelesaikan perizinan, tapi pelaksanaan penyelesaiannya melalui sistem.

Adapun mengenai PP dimaksud, menurut Darmin, akan di-launching pada tanggal 20 Mei.

Dia menyebutkan, saat ini ada 15 undang-undang yang mengatur soal perizinan itu. Namun Darmin menilai, undang-undang tersebut omnibus law, undang-undang yang memuat banyak perubahan, tapi pasalnya memuat hal yang sama.

“Intinya kita satu, membentuk Satgas untuk mengawal ini semua, me-reform peraturan dan akan ada PP dikeluarkan. Desainnya karena menggunakan sistem, tidak bisa setiap kementerian lain-lain modelnya. Harus standar, baru sistem bisa mengerjakannya. PP itu yang mengaturnya, nanti PP itu akan mengatur sederhana sekali sehingga tidak lama menyelesaikannya. 30 menit barangkali akan selesai,” sambung Darmin.

Mengenai beberapa hal yang sifatnya itu amanat, seperti masalah kesehatan, lingkungan, Darmin mengemukakan, itu sebenarnya bukan izin namun berkaitan dengan ambang batas. Karena itu, akan dibuat dalam bentuk komitmen.

“Barangkali yang akan menyelesaikannya ini adalah profesi bukan birokrasi,” tukas Darmin

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI: Penjualan Eceran Juli 2015 Melambat

JAKARTA-Survei Penjualan Eceran yang dilakukan Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa
OJK

OJK Canangkan Sinergi Aksi Indonesia Menabung

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan program Sinergi Aksi Indonesia Menabung