PPATK Siap Bantu KPK

Thursday 10 Oct 2013, 8 : 38 pm
by

JAKARTA-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar kasus suap penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Kosntitusi (MK). PPATK mendorong KPK untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka kasus tersebut termasuk, Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. “Kami PPATK mendorong KPK untuk melakukan penyidikan dan penuntutan secara kumulatif Tipikor dan TPPU,” ucap Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso di Jakarta, Kamis (10/10).

Menurut Agus, pasal TPPU menjadi perlu diterapkan di kasus Akil Mochtar. Terlebih, modus menggunakan rekening dan aset dengan mengatasnamakan anak buah, kemudian menggunakan perusahaan keluarga, maka unsur menempatkan, mengalihkan, menyamarkan, menyembunyikan asal usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana menjadi terpenuhi.”Supaya pelaku bukan hanya dihukum setimpal, tetapi juga harta illegalnya bisa dirampas untuk negara melalui proses pembuktian terbalik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan 78 UU TPPU,” terangAgus.

Akil Mochtar sebelumnya diketahui memiliki perusahaan di Pontianak, Kalimantan Timur. Perusahaan yang belakangan diketahui CV RS itu diduga digunakan Akil untuk menampung pundi-pundi uang yang patut diduga berasal dari tindak pidana. Adanya perusahaan tersebut tak dibantah pengacara Akil, Tamsil Syukur. Meski demikian, menurut Akil, perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan Batubara itu merupakan usaha istrinya. Selain perusahaan itu, istri Akil diklaim memiliki usaha lainnya seperti perkebunan kepala sawit.

Sementara itu, dari penyitaan tiga mobil dari rumah Akil, yakni Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete, penyidik menemukan satu dari tiga mobil yang disita yakni Mercedes Benz S 350 yang bernomol polisi B 1176 SAI diatasnamakan Daryono. Dia merupakan sopir pribadi Akil Mochtar. Daryono juga pernah diperiksa KPK namun mangkir dari panggilan itu.

Sementara itu, pengacara Akil Mochtar, Otto Hasibuan meminta KPK untuk tidak memblokir semua rekening milik kliennya. KPK cukup memblokir rekening-rekening yang terkait dengan perkara yaitu dugaan suap dalam kasus pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sedangkan rekening yang menampung gajinya, tidak perlu dibekukan.”Pasal yang dituduhkan kepada dia, Pasal 12 C dan Pasal 6. Nah ini kan tindak pidana suap. Kalau suap kan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang. Mestinya sitaan itu dilakukan berdasarkan perkara yang dituduhkan kepadanya,” kata Otto di Gedung KPK  Jakarta, Kamis (10/10).

Akil diduga menerima suap terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Menurut Otto, KPK telah memblokir rekening kliennya yang tidak berkaitan dengan perkara. Rekening yang menampung gaji Akil pun ikut diblokir. “Semua rekening dia, yang sudah dilaporkan Pak Akil dalam LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) itu juga diblokir, padahal itu kan berasal dari gaji dia, dari gaji di MK,” kata Otto.

Dia lantas meminta agar rekening Akil yang menampung uang gajinya itu tidak lagi diblokir. “Penyitaan uang-uang istrinya juga kan uang rumah, ada uang makan, ya janganlah dihabisi. Dia kan perlu makan juga. Jadi, uang yang bersifat gaji yang tentunya tidak perlu disita,” tuturnya.

KPK akan memutuskan apakah Akil dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau tidak dalam proses gelar perkara yang dijadwalkan Jumat (11/10) besok. Ada dugaan Akil mencuci uang hasil tindak pidananya melalui badan usaha berupa CV berinisial RS.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pembubaran HTI Berdasarkan Fakta

JAKARYA-Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut

DPR Dorong Ibu Menyusui Dapat Insentif

JAKARTA-UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan pentingnya kaum