PPP Djan Farid Telah Bayar Biaya Administrasi, Itu Berarti Negara Mengakui

Thursday 26 Oct 2017, 7 : 42 pm

JAKARTA-PPP Kubu Djan Farid mendesak Menkumham Yasonna H Laoly segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) bahwa PPP yang bermarkas di Jalan Diponegoro adalah yang sah. Alasannya PPP Pimpinan Djan Farid telah membayar biaya administrasi pendaftaran, alias penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita sudah bayar pajak. Artinya sudah diperpanjang, tapi kenapa SK belum dikeluarkan juga,” kata juru bicara PPP Jafar Al Katiri yang didamping Wasekjen PPP Sudarto dan Ghozali Harahap di Kantor PPP, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Dari informasi yang diperoleh PPP Djan Farid, total biaya pendaftaran itu sekitar Rp10 juta rupiah, terdiri dari biaya administrasi Perubahan AD/ART sebesar Rp 5 juta dan susunan pengurus PPP sekitar Rp5 juta. “Biaya itu tentu masuk kas negara dan kami punya bukti penerimaan itu,” tambahnya.

Jafar mengaku sedih sekali karena hingga saat ini Kemenkumham belum juga menerbitkan SK. Sehingga dikhawatirkan nasib PPP bisa tidak lolos Parliamentary Threshold. “Saat ini posisi PPP berada dalam titik nadir. Karena hasil survey menunjukkan pemilih PPP hanya 2,3%,” ungkapnya.

Sementara itu Wakil Sekjen PPP Sudarto menegaskan pembayaran biaya administrasi PPP berarti negara mengakui secara sah. “Lho ya dong. Itukan PNBP masuk ke negara juga. Apalagi uang itu digunakan untuk kepentingan rakyat juga. Berarti rakyat mengakui kita,” terangnya.

Lebih jauh Sudarto mengaku heran mengapa Kemenkumham sampai berani menerbitkan alamat PPP berada di Tebet. Padahal PPP yang sah beralamat Jl Diponegoro. “Kantor PPP Jl Diponegoro itu tercatat dalam lembaran negara. Itu artinya kami lah PPP yang sah,” pungkasnya. ****

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Per Juni 2023, Laba Adaro Energy Turun 27,94% Jadi US$873,83 Juta

JAKARTA-PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) melaba  US$873,83 juta (US$0,02823

Irman: DPD Butuh Seorang Manajer Politik

JAKARTA-Kinerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama satu dasa warsa belum