Praktek Perbankan Syariah “Adopsi” Sistem Bunga

Monday 1 Oct 2012, 9 : 05 am
by
Ilustrasi

SOLO-Praktek bisnis perbankan syariah, terutama aqad pembiayaan mudharabah atau musyarokah dinilai tak beda jauh dengan system bunga.

Alasanya perbankan syariah menetapkan bagi hasil lewat setoran yang bersifat tetap pada nasabah.

Padahal seharusnya bagi hasil ditentukan dari prosentase keuntungan yang diperoleh.

“Besarnya bagi hasil yang sudah ditentukan di awal dan bersifat tetap itu hakikatnya sama dengan sifat dari sIstem bunga dalam perbankan konvensional,” kata pengamat ekonomi IAIN Surakarta, Dwi Condro Triono, Ph.D di Solo.

Diakui Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam ini, istilah bunga memang sudah dihilangkan.

Namun diganti dengan istilah bagi hasil, margin keuntungan dan upah.

“Dalam prakteknya, ternyata tidak jauh beda dengan apa yang dipraktekkan perbankan konvensional dalam memberikan atau mengambil bunga kepada nasabahnya,” tambahnya.

Begitu pula dengan aqad jual beli, sambung Dwi, yang terjadi dalam aqad murabahah ternyata banyak perbankan syariah yang tidak memberikan barang sebagaimana barang yang akan dibeli oleh nasabah.

Tetapi nasabah justru diberi uang cash, untuk kemudian nasabah disuruh membeli sendiri barangnya sebagaimana diinginkan oleh nasabah.

Selanjutnya, nasabah berkewajiban mengangsur utangnya, kemudian ditambah dengan margin keuntungan yang besarnya sudah disepakati.

“Praktek seperti itu tentu tidak berbeda dengan praktek utang piutang, kemudian ditambah dengan bunga sebagaimana yang terjadi di bank konvensional,” ungkapnya.

Dia mengatakan, selain contoh tersebut, tentu masih banyak kasus-kasus lain dalam praktek perbankan syariah yang masih belum secara tegas menghapus bunga, kecuali hanya sekedar mengganti istilah bunga saja.

“Itulah beberapa tantangan dari perbankan syariah yang bersifat internal, yang masih menjadi pekerjaan rumah dari perbankan syariah,” tandasnya.

Ditempat terpisah, Ketua Dewan Pakar Ekonomi Syariah Indonesia Aries Mufti menyatakan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syarih berdampak pada tingginya pertumbuhan industri keuangan dan perbankan syariah.

Pertumbuhan rata-ratanya sebesar 30%-40% jauh di atas rata-rata pertumbuhan bisnis keuangan dan perbankan konvensional yang hanya tumbuh sekitar 10%.

Sayangnya, pertumbuhan bisnis tersebut tidak dibarengi dengan ketersediaan sumber daya manusia.

“Kenyataan di lapangan 90% SDM di sektor perbankan dan keuangan dan keuangan syariah berlatar belakang ekonomi konvensional,” katanya.

Don't Miss

Ekonomi Indonesia pada triwulan III 2021 tumbuh sebesar 3,51% (yoy), lebih rendah dari capaian triwulan sebelumnya sebesar 7,07% (yoy)

BI Tengah Konsep TabunganKu Syariah

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) tengah melakukan kajian terkait kemungkinan menerapkan produk

Sejumlah Maskapai Minta Penerbangan Tambahan

TANGERANG-Sejumlah maskapai berbiaýa murah (low cost carier) telah mengajukan penambahan