Presiden Harus Pecat Semua Direksi BPJS Kesehatan

Wednesday 31 Aug 2016, 12 : 38 am
by
Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono

JAKARTA-Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak  Presiden Joko Widodo agar memberhentikan seluruh Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang telah merugikan peserta jaminan sosial kesehatan. Hal ini tercermin dari banyaknya peserta BPJS yang sering ditolak oleh Rumah Sakit ataupun klinik  penerima BPJS, saat berobat. “Sepertinya ada sesuatu ketidakberesan di manajemen  BPJS Kesehatan,”  ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono di Jakarta, Selasa (30/8).

Menurutya, ketidakberesan manajemen BPJS kesehatan telah banyak merugikan pemegang polis atau peserta BPJS Kesehatan saat ingin mengunakan fasilitas atau manfaatnya di rumah sakit penerima pasien BPJS. “Sangat tidak masuk akal kalau claim rumah sakit penerima pasien BPJS Kesehatan  untuk  biaya pengobatan dan obat-obatannya dibayar secara tepat waktu oleh BPJS Kesehatan,rumah sakit tersebut pasti tidak akan menolak pasien peserta BPJS Kesehatan,” tegasnya .

Berdasarkan laporan, banyak  Rumah Sakit swasta dan pemerintah   penerima pasien BPJS Kesehatan merugi akibat keterlambatan pembayaran claimnya dari BPJS Kesehatan. “Dan BPJS Kesehatan juga tidak punya data base peserta BPJS Kesehatan apakah peserta dibayarkan atau tidak iurannya oleh perusahaan atau pribadi  yang bisa mendukung Rumah sakit penerima pasien BPJS Kesehatan untuk mengetahui apakah kartu  peserta BPJS Kesehatan tersebut tidak menunggak iuran atau tidak,” terangnya.

Dia menjelaskan, beberapa kasus pasien peserta BPJS Kesehatan ditolak rumah sakit yang melayani pasien peserta BPJS Kesehatan semakin memperkuat bukti lemahnya pengawasan manajemen BPJS Kesehatan terhadap Rumah Sakit dan klinik yang menjadi rumah sakit provider bagi peserta BPJS Kesehatan. “Disini jelas ada ketidak beresan di manajemen BPJS Kesehatan  dalam memberikan pelayanan yang prima bagi peserta BPJS Kesehatan dan telah membuat kerugian baik materi dan jiwa terhadap peserta BPJS Kesehatan,” terangnya.

Buruknya kinerja Direksi BPJS Kesehatan tegasnya berakibat banyak peserta BPJS Kesehatan yang dirugikan,  juga tidak lepas dari lemahnya kinerja Dewan Pengawas BPJS yang tidak bekerja secara optimal. Para Dewas BPJS ini hanya menerima gaji saja tanpa melakukan pengawasan yang baik terhadap Direksi BPJS.

Karena itu sesuai ketentuan Pasal Pasal 34 angka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 anggota Direksi BPJS Kesehatan bisa diberhentikan dari jabatannya karena merugikan BPJS dan kepentingan  Peserta  Jaminan  Sosial  karena  kesalahan kebijakan  yang  diambil. “Jadi, kami mendesak  agar Presiden memberhentikan seluruh Direksi BPJS Kesehatan yang telah merugikan peserta jaminan sosial kesehatan,” tegasnya .

”Selain itu,  kami juga mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap ketidak beresan BPJS Kesehatan ,karena diduga banyak penyalah gunaan dana BPJS Kesehatan yang di Investasikan sehingga membuat ketidak beresan dalam pembayaran claim rumah sakit /klinik uang telah melayani peserta jaminan sosial kesehatan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perlu Dukungan Pemerintah Guna Benahi Transformasi Bisnis PT POS

JAKARTA-Masyarakat mendesak Kementerian Negara BUMN dan Kementerian Komunikasi dan informatika
Intan Fauzi

Pemindahan Ibu Kota Perlu Kajian Komprehensif

Oleh: Hj Intan Fauzi, SH, LL.M Menurut saya dalam konteks