Presiden: Jangan Sampai Tanah Hanya Dikuasai Sekelompok Kecil Orang

Thursday 23 Mar 2017, 1 : 19 am
by
Presiden Joko Widodo

JAKARTA-Presiden Joko Widodo menegaskan semua regulasi tentang pertanahan harus sejalan dengan semangat reforma agraria yang ingin diwujudkan pemerintah.

Semangat yang dibangun dalam reforma agraria adalah terwujudnya keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah atau lahan.

“Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh sekelompok kecil orang atau badan usaha yang selanjutnya dalam jangka menengah dan jangka panjang akan memicu ketimpangan yang tajam,” tegas Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada rapat terbatas yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/3).

Rapat terbatas itu dihadiri oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Mendagri Tjahjo Kumolo.

Hadir pula Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Prasetyo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Menurut Presiden, setiap regulasi tentang pertanahan harus mampu menyelesaikan masalah-masalah pertanahan yang semakin hari semakin meningkat.

Apalagi, sudah sering dijumpai di beberapa proyek pembangunan strategis yang berdampak bagi rakyat harus tertunda, bahkan mangkrak akibat masalah pembebasan lahan yang tak kunjung bisa teratasi.

Karena itu, pengaturan pertanahan harus mampu keluar dari sektoralisme, tidak tumpang tindih, dan tidak saling berbenturan.

“Saya ingin agar dalam mengatur pertanahan dibutuhkan sistem hukum, sistem administrasi pertanahan yang komprehensif, yang visioner, yang tidak tambal sulam dan dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama,” kata Presiden.

Presiden Jokowi menegaskan, pengaturan tentang pertanahan juga harus dapat mengatur pemanfaatan tanah yang terlantar secara maksimal, sehingga tidak ada lagi tanah-tanah yang menganggur apalagi sampai terlantar.

Untuk itu, lanjut Presiden, perlu diatur kewenangan untuk mencabut serta mengambil izin hak guna lahan yang terbukti tidak produktif serta tidak dimanfaatkan.

“Dan untuk selanjutnya dilakukan redistribusi untuk dikelola, dimanfaatkan secara maksimal yang produktif untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Realisasi Pajak di Sumsel Babel Diproyeksikan Hanya 88%

PALEMBANG-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan

Bidik Dana Rp3 Triliun, BBTN Sasar Calon Nasabah Middle-up

JAKARTA-Guna dapat menghimpun tambahan dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp3