Presiden Jokowi Canangkan Program Pengampunan Pajak

Friday 1 Jul 2016, 5 : 05 pm
by
Presiden Joko Widodo

JAKARTA-Presiden Joko Widodo secara resmi mencanangkan program Pengampunan Pajak yang berlaku secara nasional dan terbuka bagi seluruh masyarakat wajib pajak. Acara pencanangan program Pengampunan Pajak ini dilaksanakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan mengundang 500 wajib pajak yang mewakili semua kalangan termasuk wajib pajak besar, wajib pajak UMKM, perwakilan asosiasi industri dan konsultan pajak pada Jumat (1/7).

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksamadalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/7).

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi, menjelaskan bahwa Undang-Undang Pengampunan Pajak memberikan payung hukum yang jelas dan wajib pajak tidak perlu ragu-ragu untuk ikut serta dalam program ini. “Untuk menunjukkan dukungan semua penegak hukum, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala PPATK menandatangani surat pernyataan dukungan atas program Pengampunan Pajak,” imbuhnya.

Presiden Jokowi mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan pengampunan pajak termasuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang, dan peniadaan sanksi administrasi serta ancaman hukuman pidana di bidang perpajakan. Program ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2017 dan tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang.

Segera sesudah RUU ini diundangkan, Menteri Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan pelaksanaan yang mengatur lebih lanjut antara lain mengenai pelaksanaan Pengampunan Pajak, dan penunjukan Bank Persepsi yang menerima pengalihan harta. Program pengampunan pajak ini diperkirakan akan dapat diimplementasikan segera setelah libur lebaran.

Melalui program Pengampunan Pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha, baik kecil maupun besar, baik di desa maupun di kota, untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. “Untuk mendapatkan semua manfaat ini, wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pengesahan RUU Tenaga Kesehatan Diminta Ditunda

JAKARTA-Berbagai organisasi profesi tenaga kerja kesehatan meminta DPR untuk menunda
GAMKI

Jelang Kongres, GAMKI Harus Kritis Terhadap Fenomena Ketidakadilan 

JAKARTA-Kongres Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) XI, yang akan digelar