Presiden Jokowi-DPR Berhasil Membuktikan Kesaktian Pancasila

Tuesday 24 Oct 2017, 11 : 28 pm
by
Ketua Tim Task Force FAPP, Petrus Salestinus

JAKARTA-Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), wadah Perhimpunan Advokat-Advokat nasionalis yang memiliki tanggung jawab sosial dan profesi terhadap Pancasila sesuai dengan sumpah Advokat sangat “mengapresiasi” sikap negarawan para Anggota DPR yang telah berhasil membuktikan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara.

Apreasi ini diberikan atas sikap dari Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKB, PPP dan Partai Hanura yang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (24/10) telah menyetujui dan mengesahkan Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Ormas menjadi UU.

“Apa yang terjadi hari ini dalam Rapat Paripurna DPR RI membuktikan bahwa DPR sungguh-sungguh mendengarkan suara rakyat dan sekaligus menunjukan bahwa mayoritas anggota DPR RI masih sangat konsisten memegang tegus sumpah jabatannya yaitu setia kepada Pancasila,” ujar Ketua Tim Task Force FAPP, Petrus Salestinus di Jakarta, Selasa (24/10).

Seperti diketahui, tiga fraksi di DPR, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.

Menurut Petrus,  dukungan 7 fraksi di DPR ini  membuktikan untuk kesekian kalinya Pancasila tetap menunjukan kesaktiannya, meskipun berkali-kali diguncang dengan berbagai cara dan kekuatan.

Pada sisi yang lain terangnya, peristiwa pengesahan DPR atas Perpu No. 2 Tahun 2017 menjadi UU, juga membuktikan bahwa Pemerintahan Jokowi-JK dan DPR khususnya 7 (tujuh) Fraksi Partai Politik berhasil mengoreksi secara total dan progresif kekeliruan Pemerintahan SBY dan DPR pada periode sebelumnya, ketika menyusun UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, bahwa ada yang salah ketika melahirkan UU No. 17 Tahun 2013, Tentang Ormas.

Mengapa, karena di satu pihak UU Ormas No. 17 Tahun 2013 telah memberi keleluasaan kepada Ormas-Ormas yang dalam aktivitas kemasyarakatannya melakukan tindakan yang bertentangan atau menolak Pancasila bahkan berusaha menggantikan ideolog negara Pancasila dengan ideologi lainnya.

Di pihak lain tegasnya, UU No. 17 Tahun 2013, telah mempersulit posisi negara ketika hendak mengkesekusi kewenangannya manakala terdapat Ormas yang dalam tindakannya menempatkan negara berada dalam posisi terancam bahaya kehancuran ideologinya.

Secara politik, sosiologis, filosofis dan hukum, Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Ormas sudah mendapatkan legitimasinya dengan disahkan oleh DPR menjadi UU, akan tetapi secara prosedural masih membutuhkan satu tahapan lagi yaitu persetujuan Presiden.

Untuk itu, FAPP berharap Presiden Jokowi secepatnya menyetujui pengesahan Perpu No. 2 Tahun 2017 dimaksud untuk menjadi UU melalui pengumuman di dalam Lembaran Negara menjadi UU atau hukum positif.

Dengan pengesahan Perpu No. 2 Tahun 2017 meniadi UU, maka implikasi hukum ditimbulkan terkait dengan proses uji konstitusionalitas Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Ormas oleh HTI dkk. di MK akan digugurkan oleh MK.

Demikian juga, gugatan HTI di PTUN yang bertujuan untuk membatalkan SK Pembatalah Status Badan Hukum Ormas HTI-pun harus dinyatakan didismissal proses oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta.

Ada dua alasan Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk mendimissal proses gugatan HTI terhadap Kemenkum-HAM, selain alasan yang menjadi pijakan gugatan itu yaitu pada Perpu No. 2 Tahun 2017 sudah tidak eksis lagi karena sudah menjadi UU, juga Obyek TUN yang dijadikan dasar gugatan tidak memenuhi syarat gugatan PTUN.

Alasanya,  SK. Menkum-HAM yang membatalkan status Badan Hukum HTI dikeluarkan oleh Menkum-HAM dalam kondisi negara dalam keadaan kegentingan yang memaksa yang mengancam ideologi negara dan NKRI.

“Oleh karena itu sesuai dengan amanat pasal 49 UU No. 9 Tahun 2004, Tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Gugatan HTI terhadap Menkum-HAM RI, harus dinyatakan didismissal proses,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Dorong Perguruan Tinggi Berani Ubah Fakultas Ekonomi

BANDUNG-Presiden Joko Widodo berharap agar perguruan tinggi di tanah air,

Lewat Aklamasi Muscab, Apollo Tampubolon Terpilih Jadi Ketua Hiswana Migas Tangerang

TANGERANG- Sekretaris Jenderal Hiswana Migas DPC Kota Tangerang, Ahmad Tomi