Presiden: Sekarang Tinggal Sosialisasi UU Tax Amnesty

Wednesday 29 Jun 2016, 2 : 26 am
by
residen Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai buka puasa bersama dengan seribu anak yatim dan penyandang disabilitas, di Istana Kepresidenan Bogor Selasa (28/6).

JAKARTA-Setelah melawati masa pembahasan yang cukup panjang dan alot, Rapat Paripurna DPR ke-32 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016, pada Selasa (28/6) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty menjadi UU.

Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan politik politisi Senayan itu. Karena itu, sekarang tinggal mensosialisasikan kepada pihak-pihak yang diperkirakan mempunyai uang yang ditaruh di luar negeri.

Presiden mengaku sudah memerintahkan menteri-menteri, termasuk Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pertemuan secepatnya sudah. Pertemuan ini guna membahas instrumen yang akan menampung dana hasil pengampunan pajak ini. “Dalam 1-2 hari ini, pemerintah mempersiapkan instrumen-instrumen investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang, yang insha Allah akan masuk ke negara kita,” terang Presiden usai acara buka bersama dengan anak yatim dan penyandang disabilitas di Istana Kepresidenan,Bogor, Jabar, Selasa (28/6).

Instrumen-instrumen itu, lanjut Presiden, baik dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN), reksadana, juga Surat Utang Negara (SUN), dan juga investasi-investasi langsung.
“Yang paling penting kita berharap bahwa dari capital inflow ini arus uang yang masuk ini bisa kita pakai untuk menyelesaikan infrastruktur-infrastruktur yang belum selesai,” tegas Presiden.
Karena itu, lanjut Presiden, nanti juga akan diterbitkan infrastructure bond, yang akan menampung uang-uang yang masuk. “Pemerintah juga berharap nanti setelah itu masuk di portofolio, entah di SBN, entah di bond, yang  nantinya ini bisa dalam sekian bulan bisa, dan  betul-betul digunakan untuk pembangunan ekonomi kita. Harapan kita itu,” ujarnya.

Ditanya wartawan mengenai jumlah pemasukan terkait adanya pengampunan pajak, Presiden Jokowi mengungkapkan tidak mudah untuk mengkalkulasinya karena menyangkut psikologis. “Kalau payung hukumnya ada, kemudian ada perasaan nyaman untuk arus uang itu masuk, ya akan datang banyak. Kita harapkan dengan Undang-Undang Tax Amnesty ini menjadi sebuah payung hukum sehingga uang yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di luar negara kita harapkan bisa masuk,” kata Presiden Jokowi.

Dengan lahirnya UU pengampunan pajak ini maka para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.

Untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5%, sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp10 miliar dikenai 2%.

Sementara untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2% untuk Juli-September 2016, 3% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5% untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Adapun wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4% untuk periode Juli-September 2016, 6% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10% untuk periode Januari-Maret 2017.

Sebagai catatan UU Pengampunan Pajak ini hanya berlaku hingga akhir Maret 2017 mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI Musnahkan 5,195 Miliar Lembar Uang Lusuh

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerima sebanyak 5,195 miliar lembar uang kertas

The President Center Tak Terlibat Dukung Capres

JAKARTA-Institusi The President Center (TPC) membantah keras terlibat dukung mendukung