Presiden: Tak Usah Ragu, Saya Awasi Sendiri Tax Amnesty

Sunday 17 Jul 2016, 11 : 06 am
by
Presiden Jokowi dalam Sosialisasi Program Pengampunan Pajak di Grand City Convention Center, Surabaya, Jumat (15/7)

SURABAYA-Presiden Joko Widodo meminta seluruh wajib pajak, termasuk pengusaha untuk memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Presiden menegaskan, program pengampunan pajak ini akan diawasinya sendiri.

“Jadi enggak usah ragu, saya akan bentuk satgas, saya akan bentuk task force dari BPKP maupun intelijen yang akan awasi proses pelaksanaan tax amnesty, untuk mengawasi aparat pajak,” tegas Presiden Jokowi dalam sosialisasi tax amnesty, di hadapan 2.700 pengusaha Jawa Timur, yang digelar di Grand City Convention Center, Surabaya, Jumat (15/7).

Menurutnya, tax amnesty adalah peristiwa yang tidak akan terulang lagi. Itulah sebabnya wajib pajak harus memanfaatkannya sebaik mungkin.

“Program ini diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perekonomian lebih luas termasuk bagi pembangunan infrastruktur, likuiditas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.

Presiden menjelaskan, pemberlakuan program pengampunan pajak ini bertujuan untuk membuat Indonesia menjadi lebih makmur dan sejahtera, dari mulai segi peningkatan pemasukan negara untuk pendidikan dan kesehatan, perbaikan nilai tukar rupiah, peningkatan likuiditas perbankan nasional, dan peningkatan cadangan devisa.

Bahkan payung hukum tax amnesty yang sudah dibuatkan. Intinya, pemerintah akan memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak untuk mendapatkan penghapusan pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana di bidang perpajakan, serta penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.

“Amnesti pajak itu adalah penghapusan tunggakan pajak, yang kedua pembebasan sanksi administrasi, yang ketiga pembebasan sanksi pidana perpajakan, yang keempat penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan,” tutur Presiden Jokowi.

Hal yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan keuntungan dari pengampunan pajak ini, lanjut Presiden, adalah dengan menyampaikan harta dan aset yang belum dilaporkan, membawa harta (uang) tersebut ke Indonesia, serta membayar uang tebusan dengan tarif yang telah ditentukan. Peserta tax amnesty juga tidak boleh terlibat dalam perkara atau hukuman pidana perpajakan.

“Syarat untuk ikut amnesti pajak ini adalah tidak sedang berperkara atau menjalani hukuman pidana perpajakan,” tegas Presiden.

Presiden menjamin kerahasiaan data peserta progam pengampunan pajak ini. Ia menegaskan, wajib pajak yang ikut tax amnesty tidak dijadikan dasar untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana karena payung hukum menyatakan jelas.

“Data itu tidak diminta dan tidak ada diberikan kepada siapapun, yang bocorkan kena pidana maksimal 5 tahun, jelas sekali itu,” tegas Presiden.

Mengenai instrumen untuk menampung uang hasil tax amnesty atau repatriasi, Presiden Jokowi menjelaskan, untuk jangka pendek, ada reksadana, ada surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, serta investasi-investasi keuangan di bank dan obligasi perusahaan swata. Sementara untuk investasi jangka menengah-panjang akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur.

“Sekarang ini kita baru gencar-gencarnya membangun infrastruktur, baik pembangkit listrik, baik pelabuhan, baik jalan tol, baik airport, baik kawasan industri, ya masuk ke sini, ini investasi langsung, masuk ke sini,” jelas Presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Parpol KIB Harus Pikirkan Efek Ekor Jas Pada 2023

JAKARTA- Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry

Pertamina Siap Tindaklanjuti Kerjasama Pencarian Sumber Minyak

JAKARTA-PT Pertamina (Persero) menyambut positif inisiasi pemerintah untuk menjembatani upaya