Produk Cut Sheet Paper Indonesia Bebas BMAD

Thursday 11 Jul 2013, 7 : 32 pm
by

JAKARTA-Otoritas Anti Dumping (OAD) Jepang secara resmi telah menyampaikan hasil akhir penyelidikan anti dumping terhadap produk cut sheet paper dengan HS No. 4802.62 pada 26 Juni 2013. Hasilnya margin dumping untuk produsen/eksportir Indonesia adalah negatif, yaitu sebesar -4,03% untuk PT Anugrah Kertas Utama (AKU) dan -4,99% untuk PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk. (IK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan. “Oleh karena hasil penyelidikan menunjukkan margin negatif, Pemerintah Jepang memutuskan tidak mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor produk kertas asal Indonesia,”lanjutnya.

Penyelidikan anti dumping terhadap produk cut sheet paper ini telah dimulai pada 29 Juni 2012. Hal tersebut dilakukan atas permohonan dari produsen kertas domestik Jepang Nippon Paper Industries Co. Ltd.; Nippon Daishowa Paperboard Co. Ltd,; Oji Paper Co. Ltd.; Oji Speciality Paper Co. Ltd.; Daio Paper Corporation; Hokuetsu Kishu Paper Co. Ltd.; Mitsubishi Paper Mills Limited;dan Marusumi Paper Co. Ltd.

Oke menjelaskan bahwa dalam upaya melakukan pembelaan, Pemerintah Indonesia telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan asosiasi dan produsen/eksportir Indonesia untuk berkoordinasi, memberikan informasi, serta memfasilitasi perusahaan-perusahaan tersebut dalam melakukan pembelaan. Hal-hal yang dilakukan antara lain dengan menyampaikan concern Pemerintah Indonesia serta melakukan pendampingan pada saat verifikasi langsung yang dilaksanakan oleh OAD Jepang pada Februari 2013.“Dengan tidak diterapkannya bea masuk anti dumping bagi produk kertas asal Indonesia oleh Pemerintah Jepang, maka kesempatan untuk mengisi dan merebut pasar ekspor produk cut sheet Paper di Jepang terbuka kembali bagi perusahaan/eksportir Indonesia,” ujar Oke

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

SKK Migas Apresiasi 16 Kontraktor KKS

JAKARTA-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas

OJK Cabut Izin Usaha Dua Perusahaan Modal Ventura

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Artha Nusa