Program KPR Tanpa Uang Muka Bentuk Pembohongan Publik

Sunday 19 Feb 2017, 5 : 01 pm
by
Cagub DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno

JAKARTA-Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan-Sandiaga Uno, Tim Sukses dan Partai Politik Pengusung (Partai Gerindra dan PKS) harus segera meminta maaf kepada publik di seluruh Indonesia karena telah menjanjikan program Kredit Pemilikan Rumah(KPR) tanpa uang muka (downpayment) . Padahal program DP nol rupiah tersebut isinya bukan saja mengandung kebohongan publik akan tetapi materi muatannya jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di BI. “Ini jelas sangat mengecewakan masyarakat, karena ternyata program KPR tanpa DP agau DP Nol Persen rupiah melanggar Peraturan Gubernur Bank Indonesia (PBI),” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (19/2).

Menurutnya, program uang muka KPR nol persen jelas kebohongan publik, karena telah mendeclare sebuah janji yang isinya dilarang oleh peraturan perundang-undangan, yaitu mengenai KPR tanpa DP. Padahal dari aspek otoritas, kewenangan menentukan KPR dengan besarannya berapa apakah dibebaskan sama sekali Nol Persen atau dalam jumlah tertentu, sepenuhnya merupakan wewenang Gubernur Bank Indonesia bukan wewenang Gubernur DKI Jakarta atau  calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Apalagi, program kampanye Anies-Sandi tentang KPR tanpa DP, telah diklarifikasi oleh Gubernur BI sebagai bertentangan dengan PBI. Ini bukan saja kebohongan publik tetapi juga hal itu merupakan Perbuatan Melanggar Hukum,  karena KPR tanpa DP itu dilarang oleh PBI No. : 18/16/PBI/2016, Tentang Rasio Loan to Value (LTV). “Ini penyampaian program yang sama sekali tidak mendidik masyarakat dan merusak misi Partai Politik yaitu memberikan Pendidikan Politik kepada masyarakat,” tegasnya.

Dia mengatakan model kampanye uang muka nol persen ini benar-benar meracuni masyarakat, karena memberi harapan fatamorgana kepada masyarakat terhadap sesuatu yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Disamping itu Undang-Undang Partai Politik juga mengharuskan kepada setiap kadernya atau pada setiap calon pemimpin untuk tampil  menyampaikan gagasan dan/atau program di hadapan publik tetapi dengan tetap mengedepankan aspek pendidikan politik yang baik, bukan bualan.

Seperti diberikana, Gubernur BI Agus DW Martorowardojo menegaskan larangan praktek downpayment nol persen pada  KPR. Hal ini merupakan  sebuah tamparan keras, sekaligus sebuah  pernyataan yang bertujuan melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan yang disampaikan oleh Anies-Sandi selaku Calon Gubernur dan Wakil Gubernur  DKI Jakarta, agar publik tidak begitu saja mempercayai janji kampanye KPR tanpa DP yang disampaikan secara terbuka melalui siaran langsung Televisi dalam acara Debat Pasangan Calon.

Apa lagi soal KPR tanpa DP bukan wewenang Gubenur/Kepala Daerah melainkan sepenuhnya wewenang Gubernur BI . “Karena itu program KPR tanpa DP jelas merupakan sebuah kebohongan publik dari Anies-Sandi sebagai calon pemimpin demi meraih kekuasaan,” imbuhnya.

Karena itu, TPDI mendesak Anies-Sandi, Partai Gerindra dan PKS, Tim Sukses untuk segera meralat atau mecabut program kampanye berupa KPR tanpa DP dan selanjutnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Pasalnya, program kampanye demikian sangat tidak mendidik dan tidak membangun budaya hukum berupa ketaatan pada hukum, melainkan mengajarkan konstituen untuk melakukan praktek  KPR yang melanggar hukum. “Selain itu harus meminta maaf kepada seluruh publik pemilih di seluruh Jakarta,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Soal Pemisahan Aset PDAM TB, Nuryadi: Seharusnya Itu Tupoksi Komisi III

BEKASI-Nuryadi Darmawan selaku Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bekasi Fraksi

Yelooo Integra Datanet Siap Gelar PUT Senilai Rp87,77 Miliar

JAKARTA-Manajemen PT Yelooo Integra Datanet Tbk (YELO) berencana melakukan penawaran