PT. Inalum 100% Milik Indonesia

Monday 9 Dec 2013, 9 : 02 pm
by

JAKARTA-Kementerian Perindustrian Jakarta telah menandatangi Perjanjian Pengakhiran Master Agreement  Proyek Asahan dan Pengalihan atas Seluruh Saham yang dimiliki oleh Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. dalam PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada Pemerintah Republik Indonesia.    Selanjutnya penandatanganan Akta Peralihan Saham (Deeds of Share) akan dilakukan di kantor Kementerian Negara BUMN pada tanggal 19 Desember 2013, dimana PemRI akan diwakili oleh Menteri Negara BUMN. Dengan ditandatanganinya Deeds of Share, pihak NAA menyerahkan seluruh sahamnya kepada PemRI  maka PT. Inalum menjadi 100% milik Indonesia.

Perjanjian ini ditandatangani oleh  Konsorsium NAA yang terdiri dari 11 perusahaan yang diwakili oleh Chairman NAA,  Perwakilan JICA, Pemerintah RI yang diwakili oleh Menteri Perindustrian; dan  PT. Inalum. “Penandatanganan Termination Agreement telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2013 di Gedung Kementerian Perindustrian Jakarta, dimana dalam penandatanganannya  Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Perindustrian selaku Ketua Tim Perunding, sedangkan dari pihak Jepang akan diwakili oleh Chairman NAA Jepang, Mr. Yoshihiko Okamoto, serta para direktur dari PT. Inalum dan pihak JICA,” ujar keterangan tertulis Kemenperin di Jakarta, Senin (9/12).

Proyek Asahan (PT. Inalum) merupakan proyek kerjasama persahabatan antara pihak Jepang dan Pemerintah Indonesia guna mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kabupaten Toba Samosir dan Pabrik Peleburan Aluminium (PPA) di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

Setelah beberapa kali berunding, pada tanggal 27 November 2013 Tim Indonesia yang terdiri dari Dirjen Kerjasama Industri Internasional Kemenperin, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Deputi PIP Bidang Perekonomian BPKP dan Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kemenkeu, dan dari pihak Jepang dihadiri oleh Ketua Tim Delegasi NAA bersama anggotanya serta perwakilan dari Ministry of Economy, Trade and Industry (METI), berhasil mencapai kesepakatan bahwa harga kompensasi atas proyek asahan yang akan diterima oleh NAA adalah sebesar USD 556,7 Juta dimana angka ini juga telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI sebagai nilai kompensasi untuk dibayarkan pada NAA.

Tercapainya persetujuan tersebut, pada akhirnya Tim Teknis PemRI dan Pihak NAA pada tanggal 4 Desember 2013 berhasil menyelesaikan seluruh Draft Termination Agreement tentang terminasi Master Agreement dan mekanisme penyerahan share NAA sehingga Agreement tersebut siap untuk ditandatangani.

 

Sejak tanggal 1 November 1983, PT. Inalum sebagai perusahaan yang menangani Proyek Asahan secara  resmi beroperasi komersial. Masa operasional PT. Inalum adalah selama 30 tahun sesuai dengan Master Agreement (MA) Proyek Asahan, terhitung mulai tanggal 1 November 1983 sampai dengan 31 Oktober 2013. Porsi kepemilikan saham PT. Inalum mengalami beberapa kali perubahan, dimana yang terakhir porsi kepemilikan sahamnya yaitu 41,13% milik Pemerintah Indonesia dan 58,87% milik Investor Jepang.

PT. Inalum memiliki kapasitas dengan desain awal untuk memproduksi 225.000 ton aluminium ingot per tahun dengan sumber listrik yang berasal dari PLTA Asahan II dengan kapasitas terpasang 604 MW yang sampai saat ini memiliki karyawan sebanyak ± 2.000 orang.

Dalam melakukan pengawasan proyek, Pemerintah membentuk Otorita Asahan sebagai penghubung antara Pemerintah dengan pihak terkait, sedangkan para investor Jepang membentuk konsorsium investor dengan nama NAA untuk mewakili kepentingan para investor Jepang.

Berdasarkan MA, tiga tahun sebelum berakhirnya proyek NAA diberikan opsi untuk memperpanjang kerjasama dalam hal pemerintah juga menghendaki perpanjangan tersebut, namun Pemerintah telah memutuskan untuk mengakhiri Proyek Asahan berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No.S-493/MK.06/2010  tertanggal 7 Oktober 2010 kepada Menteri Koordinator Perekonomian terkait penyampaian posisi Pemerintah untuk mengakhiri MA Proyek Asahan.

Pada tanggal 29 Oktober 2010 disampaikan Surat Menteri BUMN Nomor S-655/MBU/2010 kepada Ketua Otorita Asahan yang menegaskan sikap Pemerintah untuk mengakhir MA. Pada tanggal yang sama pula, Ketua Otorita Asahan menyampaikan sikap Pemerintah untuk mengakhiri MA kepada Presiden direktur PT Inalum  melalui surat  Nomor 314/K-OA/X/2010.

Pada tanggal 31 Oktober 2010 PT Inalum telah menyampaikan jawaban kepada Ketua Otorita Asahan melalui surat Nomor LNPC-2010-020 yang intinya siap untuk melakukan negosiasi Proyek Asahan pasca 2013 berdasarkan ketentuan MA.

Dalam rangka mempersiapkan pengakhiranMaster Agreement (“MA”) Proyek Asahan (PT. Inalum) pada tanggal 31 Oktober 2013, Presiden Republik Indonesia telah membentuk Tim Perundingan Proyek Asahan melalui Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 (Keppres 27/2010), dimana Menteri Perindustrian ditunjuk sebagai Ketua Tim Perunding yang beranggotakan Para Eselon I Intra-Kementerian/ Lembaga, dan Presiden juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  sebagai Ketua Tim Pengarah yang beranggotakan para Menteri/ Kepala Lembaga terkait.

Menindak lanjuti Keppres 27/2010, Menteri Perindustrian selaku Ketua Tim Perunding telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 tahun 2011 dan terakhir diubah menjadi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 tahun 2012 yang terdiri dari dari Sub Tim Teknis Pengambilalihan dan Sub Tim Teknis Pengembangan PT. Inalum pasca 2013. Sub Tim Teknis Pengambilalihan bertugas untuk menyusun strategi negosiasi perundingan hingga membantu pelaksanaan teknis perundingan sedangkan Sub Tim Teknis Pengembangan PT. Inalum pasca 2013 bertugas untuk mempersiapkan hal-hal yang diperlukan dalam penanganan pengembangan Proyek Asahan pasca peralihan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Persempit Penyelundupan, Bea Cukai Gandeng TNI/Polri Awasi Perbatasan

PONTIANAK-Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Yayasan BSMU Raih Dua Penghargaan di Top CSR 2022  

JAKARTA-Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSMU) mendapatkan dua penghargaan di