PT Silkar National Digugat ke Pengadilan

Friday 23 Oct 2015, 1 : 20 pm
by
Wakil Ketua BAHU Hermawi Taslim,

JAKARTA-Paket kebijakan ekonomi pemerintah yang berisi insentif bagi dunia usaha guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK), ternyata tidak digubris oleh pengusaha.

Hal ini terbukti dengan adanya PHK sepihak oleh PT Silkar National terhadap stafnya yang telah bekerja lebih dari 20 tahun dengan penuh dedikasi.

Atas perlakuan sewenang-wenang tersebut, korban PHK, Johanes DBW yang biasa disapa dengan sebutan “JO” telah mengadu ke Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem.

Hasil konsultasi dengan BAHU DPP Nsdem, Johanes akhirnya mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini dilakukan karena upaya mediasi yang dilakukan BAHU Nasdem melalui dua kali suratnya tidak direspon oleh Robby Manorek selaku Direktur Utama PT Silkar National.

Wakil Ketua BAHU DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim menjelaskan, menurut kebiasaan di Kepaniteraan PHI, persidangan akan dilakukan dua pekan setelah gugatan didaftarkan.

Dengan demikian diperkirakan perkara ini akan memasuki persidangan pertama pada pekan kedua bulan November 2015.

“Kita ingin mempercepat proses perkara ini karena menyangkut nasib dan kehidupan seorang pekerja professional yang telah mengalami pendzoliman dari PT Silkar National dan manajemennya,” ujar Taslim yang juga anggota Majelis Pertimbangan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (MPO DPP SBSI 1992) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (23/10).

Menurut Taslim, apa yang dilakukan oleh PT Silkar National bertentangan dengan UU 13 Tahun 2003 tentang UU Ketenagakerjaan, dan jelas-jelas bentuk penentangan terhadap insentif dan paket ekonomi yang digulirkan oleh pemerintah.

“Sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Silkar National antara lain adalah selama 20 tahun lebih pekerja tidak pernah didaftarkan dalam program Jamsostek ataupun BPJS. Juga, PT Silkar National mempekerjakan staf melebihi jam kerja yang diijinkan oleh undang-undang dalam rentang puluhan tahun. Saya kira kalau ini diaudit, akan ditemukan sejumlah pelanggaran berat, masif dan terstruktur yang secara sadar dan sengaja dilakukan oleh pimpinan perusahaan.,” ujar Taslim, Ketua DPP Peradi.

Temuan lain, dijelaskan lebih lanjut oleh Taslim, yang didalilkan dalam gugatan tersebut adalah masalah perpajakan di mana setidaknya selama duapuluh tahun lebih, PT Silkar National tidak pernah membayar pajak karyawan.

Kordinator Forum Advokat Pengawal Konsitusi (FAKSI) itu menegaskan bahwa BAHU NASDEM akan bekerjasama dengan berbahagai pihak termasuk para karyawan lainnya untuk mengungkapkan semua penyimpangan yang terjadi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jatuhnya Saham China dan Devaluasi Yuan Pukulan Ganda Ekspor Indonesia

JAKARTA-Kejatuhan harga saham China dan devaluasi yuan merupakan pukulan ganda

OJK Dukung Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung upaya Kementerian