PTNNT Hentikan Produksi Konsentrat Tembaga

Tuesday 3 Jun 2014, 2 : 33 pm
by
ILUSTRASI

JAKARTA – PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) memutuskan menghentikan semua kegiatan pengolahan dan produksi konsentrat tembaga mengingat fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di Batu Hijau saat ini telah penuh.

PTNNT terus berupaya mendapatkan kejelasan dari pemerintah terkait kemampuan Batu Hijau untuk dapat kembali melakukan ekspor konsentrat.

“Pasca pengumuman pada Mei lalu, PTNNT hari ini, Selasa (3/6) menyatakan bahwa fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di Batu Hijau saat ini telah penuh sehingga memaksa perusahaan untuk menghentikan semua kegiatan pengolahan dan produksi konsentrat tembaga,” demikian keterangan Departemen Komunikasi PTNNT di Jakarta, Selasa (3/6).

Sebelumnya, Newmont Nusa Tenggara berencana mengurangi eksploitasi tembaga dan emas pada tambang Batu Hijau, Sumbawa Barat.

Pengurangan operasi ini, rencananya dilakukan pada 1 Juni. Penyebabnya, adalah mentoknya pembicaraan terkait aturan larangan ekspor mineral oleh pemerintah.

Dirut NNT Martiono Hadianto mengungkapkan, fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga tambang Batu Hijau, akan mencapai kapasitas maksimal pada akhir Mei.

Perusahaan telah menunda kebijakan untuk menetapkan karyawan dalam status standby dengan pengurangan kompensasi, sambil menunggu hasil keputusan rapat di tingkat menteri yang berlangsung pekan ini.

Penundaan penerapan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan penjelasan terkait apakah perusahaan akan segera mendapatkan izin ekspor.

Perusahaan senantiasa berkomunikasi dengan karyawan untuk menyampaikan kondisi terkini dan sebagian besar karyawan telah siap menerima status standby dengan pengurangan gaji bilamana hal tersebut perlu dilakukan.

“PTNNT tengah berupaya keras dan menunjukkan itikad baik bekerja sama dengan pemerintah guna menyelesaikan permasalahan ini agar tambang Batu Hijau dapat terus beroperasi dan memberikan manfaat kepada karyawan, pemegang saham, pemerintah dan masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Sekedar catatan, proyek tambang tembaga dan emas Batu Hijau dibangun melalui suatu perjanjian kerja sama investasi yang disebut dengan Kontrak Karya (KK).

KK dirancang untuk memberikan jaminan dan stabilitas guna mendorong investasi jangka panjang dan signifikan, yang karenanya mendapatkan dukungan DPR dan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia.

KK memuat hak-hak dan kewajiban-kewajiban PTNNT – termasuk kewajiban memproduksi dan hak mengekpor konsentrat tembaga – juga secara jelas mengatur semua pajak dan bea yang wajib dibayar oleh Perusahaan.

Meski terjadi perubahan peraturan perundangan selama beberapa tahun, kewajiban-kewajiban dan hak-hak PTNNT sebagaimana tercantum di dalam KK tetap mengatur operasional tambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jasmerah merupakan pesan yang masih sangat relevan sampai saat ini. Karena para elit bangsa Indonesia cenderung meninggalkan sejarah. Melupakan sejarah.

JASMERAH: Daerah Yang Membangun Indonesia Merdeka

Oleh: Anthony Budiawan Jasmerah, judul pidato Presiden Soekarno yang terakhir

BNI Tingkatkan Sanitasi Lingkungan Kerja

JAKARTA=PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) tengah berduka, karena