JAKARTA-Gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara sengketa proses pemilu itu diajukan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Dengan kemenangan OSO di PTUN ini, maka Hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat segera melaksanakan putusan. “Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Edi saat membacakan putusan, di PTUN Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2018.
Hakim juga menyatakan keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap (DCT) seorang peserta Pemilu DPD 2019 batal demi hukum. Hakim memerintahkan tergugat mencabut keputusan KPU tentang penetapan DCT seorang peserta Pemilu DPD 2019. “Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota DPD 2019 yang mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap perseorangan peserta pemilu DPD 2019. Kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp336 ribu rupiah,” beber Edi.
Kuasa hukum OSO, Herman Kadir, menegaskan putusan PTUN Jakarta tepat. Ia berharap KPU mencatatkan nama OSO dalam DCT anggota DPD tempo tiga hari sejak putusan dibacakan.
Ia juga memuji kecerdasan hakim memutus perkara. “Itu karena semua bukti, saksi, dan alasan yuridis yang kami ajukan dipertimbangkan seluruhnya. Nah, KPU harus melaksanakan putusan karena kalau tidak maka itu sama saja melanggar UU,” tegas Herman.
OSO juga telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA). Ia dinyatakan bisa mencalonkan diri sebagai senator karena memenangkan gugatan soal pelarangan pengurus partai maju dalam Pemilu Serentak 2019. ***