Publik Harus Dukung Sikap Tegas Polri Tangkap Terduga Makar

Saturday 8 Apr 2017, 7 : 19 pm
by
Koordinator TPDI Petrus Salestinus

JAKARTA-Keabsahan penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah tokoh penggerak aksi demo 313 dengan tuduhan makar yang dilakukan oleh Polri beberapa hari yang lalu tidak perlu diragukan. Hal ini membuktikan bahwa negara mengedepankan hukum dan penegakan hukum dengan menindak tegas siapapun yang mencoba mengganggu keselamatan bangsa ini. “Tidak ada yang salah dengan penangkapan dan penahanan ini. Polri yang profesional adalah Polri yang mengedepankan kepentingan negara, menegakan Pancasila dan UUD 1945 serta menjaga keselamatan bangsa ini, daripada mengedepankan hak-hak asasi segelintir orang,” tegas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Sabtu (8/4).

Karena itu ujarnya sangat keliru dan tidak beralasan hukum kalau ada pihak yang berpendapat bahwa Presiden Jokowi seakan-akan ketakutan secara berlebihan terhadap kenyamanan kekuasaannya, lantas mengambil langkah penindakan hukum secara sewenang-wenang. Langkah Polri menindak tegas kelompok pengacau yang akan mengganggu pilar-pilar NKRI dan dasar negara, patut diapresiasi.

Begitu juga kalau ada warga negara yang merasa dirugikan akibat proses hukum yang merugikan dirinya dan kepentingan kelompoknya, maka silahkan menggunakan upaya hukum yang tersedia guna menuntut balik pemerintah. “Ini negara hukum, inilah model penegakan hukum yang proporsional dan profesional sekaligus mereformasi praktek penegakan hukum yang minus malum, setengah hati dan ragu-ragu yang dipraktekan selama ini oleh pemerintahan SBY,” imbuhnya.

Menurutnya, suburnya kelompok intoleran dan menjalurnya kelompok radikal selama 10 tahun terakhir karena penegak hukum pada era SBY tidak berani bersikap tegas. Bahkan penegak hukum pada era Presiden SBY cenderung loyal kepada kelompok intoleran dan radikal bahkan diduga menjadi bagian dari kelompok intoleran dan radikal. Karena itu Presiden Jokowi tidak boleh kompromi atas nama apapun termasuk atas nama agama untuk membiarkan kelompok radikal ini berkembang dalam selimut agama. Untuk memudahkan tugas Polri membubarkan ormas garis keras yang sudah menjamur tidak cukup hanya dengan mempidanakan pelakunya akan tetapi juga harus membubarkan Ormasnya tentu saja melalui UU yang berlaku. Namun sayangnya UU Ormas yang dibuat pada era Presiden SBY justru mempersulit pembubaran Ormas radikal ini. Presiden Jokowi sebaiknya keluarkan Perpu untuk membubarkan Ormas sekaligus meniadakan  berlakunya UU Ormas era SBY yaitu UU No. 17 Tahun 2013, Tentang Ormas yang mempersulit pembubaran Ormas.

Saat ini terangnya, terdapat dualisme hukum yang mengatur tentang pembubaran Ormas Radikal atau terdapat dua hukum positif yang secara tumpang tindih mengatur  Pembubaran Ormas Radikal, yaitu UU No. 17 Tahun 2013 dan UU No. 1/PNPS/1965, Tentang Larangan Penodaan Agama. Padahal UU No.1/PNPS/1965 dimaksud sudah berkali-kali digugat pembatalannya ke MK namun oleh Ormas Keagamaan Islam dan pemerintah mempertahankan berlakunya dan oleh MK juga menguatkan pendirian pemerintah dan beberapa Ormas Islam. “Namun sangat disayangkan ketika ada Ormas Islam yang bersikap radikal, pemerintah justru bersikap lunak, bingung bahkan cenderung mencari kambing hitam,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Soal Alih Fungsi RTH, Kadispora Sebut Ada MoU Sewa Lahan

BEKASI-Alih fungsi sebagian lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Intan Fauzi: Generasi Muda Agen Perubahan

BEKASI-Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PAN, Hj Intan Fauzi,