Punya Utang Pajak, Harta Penunggak Pajak Disita dan Dilelang

Wednesday 23 Aug 2017, 10 : 22 am
by

BANDUNG-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying melelang sebidang tanah di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, Jl. Siliwangi No. 9, Purwakarta, Jumat (04/08) lalu. Langkah tegas ini dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan dan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran utang pajak.

Tanah seluas 5.030 m2 di daerah Ciater disita dari Wajib Pajak badan dengan inisial PDAP yang dipimpin oleh AS. Sebelumnya, KPP Pratama Bandung Cibeunying melakukan penyitaan terhadap PDAP (25/04) karena wajib pajak yang bergerak dalam bidang pertambangan dan galian tersebut tercatat belum melunasi utang pajaknya dengan nilai total (pokok dan bunga) sebesar Rp639 juta.

Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Slamet Rianto dalam keterangn tertulisnya menjelaskan lelang aset sitaan Wajb Pajak tersebut dilakukan karena Wajib Pajak pemilik tanah tersebut belum melunasi utang pajaknya setelah dilakukan tindakan penagihan berupa Surat Teguran, Surat paksa, dan Pelaksanaan Sita Aset Wajib Pajak.

Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang KPKNL Purwakarta secara konvensional dengan harga limit Rp2,025 miliar dan uang jaminan sebesar Rp1,0125 miliar.

Menurutnya, harga limit tersebut ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik sesuai permintaan dari Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying. Pelaksanaan lelang berjalan lancar dengan harga Rp2,030 miliar.

“Hasil lelang tersebut digunakan untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak,” terangnya.

Sementara itu, KPP Pratama Bandung Tegallega berhasil menyita mesin press hidrolik senilai Rp 20 juta dari penanggung pajak DD, yang merupakan Direktur CV. KKM, Jumat (11/8).

Penyitaan dilakukan karena Wajib Pajak tidak segera melunasi utang pajak yang berasal dari 24 Surat Ketetapan Pajak dengan nilai total sekitar Rp13 juta. CV. KKM memiliki kemampuan untuk membayar, namun hingga jatuh tempo (11/8) tidak juga melakukan pelunasan.

Proses sita hingga lelang merupakan bagian dari upaya penagihan pajak yang hingga kini belum dilunasi utang pajaknya oleh wajib pajak yang bersangkutan. Tindakan sita dan lelang harta penunggak pajak tersebut dilakukan karena upaya penagihan aktif lainnya tidak dapat membuat penunggak pajak melunasi utang pajaknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tiga Calon Kapolri Terindikasi Punya Rekening Gendut

JAKARTA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyerahkan 7 nama calon

Belanja Pakai Indodana PayLater di Alfamart Diskon 50%

JAKARTA-Layanan Beli Sekarang Bayar Nanti atau lebih dikenal dengan PayLater