Putusan Luhut Sudah Tepat Soal Kaji Ulang Reklamasi Pantura

Thursday 4 Aug 2016, 4 : 39 pm
kompas.com

JAKARTA-Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan akan mengkaji kembali penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta. Keputusan Luhut dinilai sudah tepat dan diapresiasi.

lasannya kunci penyelesaian kasus itu berada di Gubernur DKI Jakarta dan Presiden Joko Widodo. Luhut mengaku tidak ingin terburu-buru memutuskan untuk melanjutkan atau tidak proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pun sepakat karena dalam pemahaman dia, Rizal Ramli tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penghentian atau moratorium reklamasi pantai utara Jakarta. Itu yang perlu dikaji dan dicermati. “Rizal Ramli tidak menghentikan reklamasi, tidak mengeluarkan keputusan apa-apa soal reklamasi pantai utara Jakarta ” katanya di Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Yang berhak menghentikan reklamasi, kata dia, adalah siapa yang mengeluarkan perintah reklamasi. Siapa yang mengeluarkan, ya pasti dia yang mencabut. “Dalam konteks reklamasi pantai utara Teluk Jakarta, ya yang berhak menghentikan atau mencabut adalah Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama alias Ahok,” kata dia.

Refly Harun mengatakan, karut-marut kasus reklamasi pantai utara Jakarta terjadi karena tidak ada koordinasi dengan kementerian lain. Sehingga Rizal Ramli saat itu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggunakan undang-undang sektoral untuk menilai reklamasi tersebut.

Akibatnya muncul larangan mulai dari tidak boleh mengeruk pasir dan menggunakan alat-alat berat hingga mencabut izin lingkungan hidup. “Sehingga jika Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi, maka UU sektoral tadi bisa bypass dan reklamasi pun tidak bisa berjalan. Karena itu perlu koordinasi dan tidak perlu saling ngotot,” katanya.

Selain itu, kata Refly Harun, kunci penyelesaian kasus reklamasi ini ada di Presiden Joko Widodo. “Presiden yang bisa memutuskan dan jika Pak Jokowi turun tangan, kasus reklamasi akan jalan,” katanya.

Kalau pun Presiden mengeluarkan perintah penghentian reklamasi, kata mantan wartawan itu, maka akan ada konsekuensi yang sangat besar yakni gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan ganti rugi dan gugatan ke PTUN dari para pengembang atau investor.

Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara, I Gede Panca Astawa menilai, Ahok memiliki kekuatan hukum untuk melanjutkan pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta.

Panca Astawa menyatakan, kewenangan Ahok dalam melanjutkan proyek reklamasi sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara. “Melalui Pasal 4 di Keppres 52 tahun 1995, itu artinya memberikan kewenangan kepada Gubernur DKI Jakarta. Mau diapakan saja, itu wewenang penuh ada pada Gubernur,” kata Panca Astawa saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara suap pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8).

Dengan kewenangan yang dimilikinya, Panca Astawa menilai Ahok berhak mengeluarkan izin reklamasi kepada pengembang. Sebaliknya, Ahok juga dapat memberhentikan proyek tersebut jika ditemukan permasalahan dalam pelaksanaannya. “Itu semua ada di tangan Gubernur DKI,” katanya.

Panca Astawa mengaku heran dengan keputusan pemerintah melalui Menko Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli menyatakan moratorium proyek reklamasi pada April lalu. Menurutnya, keputusan moratorium itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Atas dasar apa menteri menghentikan reklamasi? Hanya Gubernur yang berhak menghentikan,” katanya. ***

Don't Miss

BTN Gandeng Telkom Genjot Fee Bases Income

SIDOARJO-Untuk memberikan layanan lebih kepada masyarakat, PT Bank Tabungan Negara

Ini Modus Bejat Syafrudin, Predator Seks 22 Anak di Tangsel

TANGERANG-Kasus Pedofilia yang dilakukan Syafrudin (40), terhadap 22 anak di