Putusan MK Soal Perda, Pengakuan Konstitusi Terhadap DPRD

Monday 17 Apr 2017, 6 : 51 pm

JAKARTA-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan Mendagri dalam mencabut peraturan daerah merupakan sebuah bentuk pengakuan secara konstitusi terhadap DPRD sebagai sebuah lembaga legislatif penuh. “DPR RI kini terus menerus tengah menginduksi tentang bagaimana meletakkan kedudukan lembaga-lembaga negara dalam postur konstitusi dan sistem ketatanegaraan baru,” kata Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah saat membuka Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan DPR RI yang bertema “Dinamika dan Tantangan Kinerja Lembaga Perwakilan” di Crowne Hotel, Jakarta, Senin (17/4).

Dia menuturkan, Mahkamah Kehormatan DPR RI kali ini membahas bagaimana membaca perspektif nilai-nilai dari lembaga perwakilan rakyat. Salah satunya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut wewenang menteri yang membatalkan perda.

“Ini merupakan kemenangan legislatif, sekaligus sebagai sebuah bentuk pengakuan secara konstitusi terhadap DPRD sebagai sebuah lembaga legislatif penuh,” paparnya lagi.

Dijelaskannya, DPRD memiliki hak penuh sebagai lembaga legislatif. Mengingat Anggota DPRD juga dipilih oleh rakyat dengan cara yang sama dengan gubernur dan bupati, bahkan sama dengan DPR RI.

Dengan demikian kewenangannya juga harus disamakan. Karena dengan menguatnya legislatif di daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah pun akan lebih terkontrol. Akibatnya korupsi dan penyimpangan dapat ditekan atau dikurangi. “Hal itu akan menjadi sebuah jaminan akan independensi eksekutif di daerah, seperti gubernur, dan bupati, serta walikota,” ujar Fahri Hamzah.

Hal senada juga diungkapkan Laica Marzuki, bekas Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan bahwa keputusan MK membatalkan kewenangan Mendagri dalam mencabut Perda merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, Mendagri merupakan perpanjangan tangan Gubernur.

Peraturan daerah yang sudah tersusun merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dengan lembaga legislatif daerah yang bernama DPRD. Sehingga perda tersebut hanya bisa dibatalkan melalui pengujian oleh Mahkaman Agung, bukan oleh Mendagri yang sejatinya merupakan perpanjangan tangan gubernur atau bupati tersebut. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kawal Retribusi Kebersihan, IWO Teken MoU Dengan BPI-RK Bekasi

BEKASI-Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bekasi menandatangani Momoramdum of Understanding (MoU)

Timses BaDja Sesalkan Pernyataan Sandiaga Uno

JAKARTA-Cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sempat ditolak sekelompok warga