Rabu, MKD DPR Panggil KP3I Soal Seleksi Anggota BPK

Monday 26 Aug 2019, 7 : 23 pm
Ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tertutup selama berlangsungnya rapat yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari di gedung MPR DPR, Jakarta, Senin (23/11). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar rapat internal untuk menentukan mekanisme rapat terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mengunakan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Kompas/Lasti Kurnia (LKS) 23-11-2015

JAKARTA-Dugaan pelanggaran prosedur terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan Pimpinan Komisi XI DPR mulai mendapat respon dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Bahkan MKD DPR dalam waktu dekat segera memeriksa pihak-pihak terkait.

“Sesuai surat tertanggal 23 Agustus 2019, MKD DPR mengundang kami untuk hadir sidang pada 28 Agustus 2019, sekitar pukul 13.00 WIB. Agendanya, permintaan sebagai pengadu sebagaimana pengaduan tersebut di atas,” kata Kabid Hukum Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Reinhard Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/8/2019).

Pihaknya, kata Reinhard, siap memenuhi panggilan MKD DPR sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.

“Kita akan datang bersama tim, untuk menjelaskan semuanya. Termasuk membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.

Disinggung soal putusan Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi XI DPR dan Pimpinan Fraksi yang menolak hasil seleksi calon anggota BPK, Reindhard mengaku hal itu sebagai bukti adanya dugaan pelanggaran.

“Dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 maupun Tatib DPR telah mengatur secara spesifik tentang tata cara pelaksanaan seleksi. Tetapi tidak ada satu pasal pun yang mengatur ketentuan tentang penilaian makalah,” terangnya.

Dari pantauan lapangan awak media, beredar surat pemanggilan sidang MKD sebagai pengadu. Surat tersebut berlogo Garuda Pancasila berwarna keemasan. Dengan Nomor surat: 73/SKP-MKD/VIII/2019, tanggal 23 Agustus 2019. Surat tersebut ditandatangani Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan, Ketua Dr Ir Sufmi Dasco Ahmad, SH MH.

Sementara itu Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp-nya terkait surat pemeriksaan pengadu belum memberikan respon atau jawaban, hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengaku segera menindaklanjuti laporan Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun tindaklanjut tersebut baru bisa dimulai setelah reses DPR. “Jadi, laporan ini masuk menjelang reses, sehingga baru akan dilakukan verifikasi setelah reses berakhir,” kata Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/7/2019).

Diakui Dasco, MKD tentu akan melakukan verifikasi dan penelitian secara mendalam. Kemudian menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur atau tidak.

Politisi Gerindra ini menambahkan MKD terlebih dahulu akan melakukan verifikasi administrasi dan materi perkara.

“Seandainya, verifikasi ini sudah memenuhi unsur, kemudian baru akan dilakukan persidangan-persidangan dalam rangka penyelidikan-penyelidikan,” terangnya lagi.

Langkah selanjutnya, kata Dasco, kemudian MKD melakukan persidangan dan pemanggilan-pemanggilan, termasuk saksi pelapor dan terlapor.

“Kalau materinya memang sudah terpenuhi,” ujarnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Inilah Payung Hukum Angkutan ‘Online’

JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 24 Oktober 2016 lalu  menerbitkan Peraturan

Bursa Saham Wall Street Berakhir Beragam

JAKARTA-Bursa Saham Wall Street berakhir beragam pada penutupan perdagangan Kamis