Rakyat Harus Jadi Subyek Kemerdekaan

Sunday 23 Aug 2015, 7 : 33 pm
by

JAKARTA-Kesejahteraan merupakan tolok ukur yang paling mudah untuk menjelaskan bahwa rakyat memang sudah menjadi subyek kemerdekaan. Karena itu, dalam usia ke 70 tahun kemerdekaan Indonesia, harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi sejauh mana pemerintah benar-benar melakukan tugasnya dengan benar dan adil. “Rakyat sebagai subyek kemerdekaan harus sejalan dengan pemikirian para pendiri negara yang berkembang dalam sidang-sidang PPKI dan BPUPKI. Rakyat sebagai subyek kemerdekaan terkristal kemudian dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD45 tentang tujuan kemerdekaan yakni mengangkat harkat dan derajat rakyat dalam semangat kesatuan sebagai mahluk ciptaan Tuhan. Dengan demikian bisa dipertanyakan, sebagai contoh, apakah kasus Kampung Pulo apakah juga menempatkan rakyat sebagai subyek kemerdekaan atau tidak ?,” ujar Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim diskusi berjudul “Refleksi Hari Kemerdekaan Indonesia, Memaknai Ulang Kemerdekaan Indonesia” Jakarta, Sabtu (22/8).
Diskusi ini juga menghadirkan Anggota Fraksi Partai Nasdem DPR-RI Prananda Surya Paloh, Wakil Waredpel Harian Kompas Tri Agung Kristanto dan budayawan Eros Djarot.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam persaingan global ke depan, pemerintah dan rakyat harus bekerja keras untuk meningkatkan posisi tawar sebagai bangsa yang berdaulat agar Indonesia juga memberikan kontribusi yang signifikan dalam menciptakan tatanan dunia yang lebih adil. “Tata kelola dunia baru tanpa berdimensi keadilan akan mendorong Indonesia sebagai pasar uji coba berbagai macam produk investasi asing,” ujarnya.
Sementara itu, budayawan Eros Djarot menegaskan bahwa bangsa Indonesia jangan terlampau banyak menggunakan jargon. Untuk itu, dia menyarankan agar Indonesia untuk kembali ke Trisakti atau membangun masyarakat Pancasila.
Menurutnya, kembali ke nilai awal adalah hal penting mengingat elit politik serta pemerintah perlu menghayati isi Pembukaan UUD 1945. Pengabaian isi Pembukaan UUD 1945 itu mendorong bangsa Indonesia melakukan politik transaksional yang berakibat pada kegaduhan politik.
Sedangkan Agung mengatakan, kemerdekaan selama 70 tahun ini yang paling memprihatinkan adalah tumbuh suburnya korupsi. Dan yang paling mengkhawatirkan dalam catatan 2005 – 2015, sebanyak 3.169 pimpinan daerah dan 1.211 PNS terjerat tindak pidana korupsi.
Ditempat yang sama, Prananda menjelaskan harus ada perubahan paradigma pemilu. Pemilu yang dulu dinilai sebagai cara mendapat kekuasaan, mahal, adu kekuatan diubah aktivitas rutinitas, murah dan meriah. Oleh karena itu pemilu harus melalui sistem evoting untuk mengurangi kecurangan berdasarkan “kertas”. Dan pemilu yang paling penting harus dilihat sebagai cara untuk melayani rakyat,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

suspensi, BEI, Saham HITS, KJEN

Siapkan Capex Rp438 Miliar, PPRO Bidik Marketing Sales Sebesar Rp1,38 Triliun

JAKARTA-PT PP Properti Tbk (PPRO) menargetkan perolehan marketing sales di

7 Fasilitas Umum di Jayapura dan Wamena Selesai Direhabilitasi

JAKARTA-Pemerintah tetap berkomitmen mendukung percepatan pemulihan kegiatan ekonomi dan pemerintahan