Rano Karno Resmi Jabat Gubernur Banten

Wednesday 12 Aug 2015, 6 : 21 pm
by
Gubernur Banten, Rano Karno

JAKARTA- Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Rano Karno sebagai Gubernur Banten di Istana Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Rabu (12/8). Politisi PDI Perjuangan ini sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur menyusul penahanan Ratu Atut Chosiyah.
Prosesi pelantikan Rano Karno ini dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri Kabinet Kerja, Ketua DPR Setya Novanto, dan para ketua lembaga negara lainnya. Turut hadir juga, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Pengangkatan Rano Karno sebagai Gub Banten dilakukan berdasarkanKeputusan Presiden Nomor 78/P tahun 2015 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur Banten sisa masa jabatan tahun 2012-2017, yang ditetapkan di Jakarta 11 Agustus 2015. Keppres ini dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Drs. Cecep Sutiawan, M.Si.
Sebelumnya melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P Tahun 2015, Presiden Jokwi telah memberhentikan terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah dari jabatannya sebagai Gubernur Banten.
Dengan pelantikan ini maka Rano Karno menjabat Gubernur Banten untuk sisa masa bakti 2012-2017 atau hanya menyisakan 17 bulan ke depan. “Saya dilantik oleh Presiden sebagai Gubernur Banten, Insya Allah di sisa masa bakti 2012-2017 saya akan kejar untuk pembangunan Provinsi Banten,” katanya.
Ia mengatakan akan fokus pada infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. “Itu memang menjadi dasar lah. Tapi sekarang ini yang memang menjadi agak poin yang sedang kita fokuskan tentang kemarau nih. Sudah banyak kekeringan di daerah Banten. Walaupun di beberapa wilayah, di tengah kemarau ini masih ada panen raya. Hari ini ada panen raya di Lebak,” katanya.
Hal itu berarti, kata dia, harus ada penyeimbang untuk menghadapi perubahan iklim melalui desain dan manajemen pangan yang benar.
Sementara soal Wakil Gubernur, Rano sepenuhnya menyerahkan kepada Presiden sebab ada atau tidak posisi wakil ia akan tetap bekerja. “Itu urusan keputusan saja. Kalau berdasarkan dari Mendagri, tidak perlu wakil karena memang tinggal 17 bulan. Tapi kalau memang nanti ada wakil, buat saya tidak ada masalah. Ada wakil saya kerja, tidak ada wakil saya kerja,” katanya.
Sebagaimana diketahui Ratut Atut Chosiyah tersangkut kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 Miliar. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.
Namun, pada saat banding ke Mahkamah Agung, hukuman kepada Atut justru diperberat menjadi tujuh tahun penjara. Atut dan Rano terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2012. Masa jabatan mereka semestinya berakhir pada 11 Januari 2017.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mengenang Chrisye Dalam Digital

JAKARTA-Setiap tahun, Komunitas Kangen Chrisye (#K2C) punya tradisi memperingati hari
fintech

Perhatian Pemerintah ke Bidang Ekonomi Minim

JAKARTA-Penurunan pertumbuhan ekonomi di Semester I -2013 menjadi 5,92 persen,