Ratusan Advokat Deklarasi Forum Advokat Pengawal Pancasila

Tuesday 30 May 2017, 2 : 57 am
by

JAKARTA-Tidak kurang dari 150 Advokat  yang tergabung dalam Advokat Pengawal Pancasila mendeklarasikan berdirinya Forum Advokat Pengawal Pancasila dari lintas generasi, lintas agama, lintas daerah dan lintas assosiasi. Deklarasi yang digelar di Hotel The Media Hotel & Towers ini menyatakan tekadnya untuk tetap mempertahankan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika (4 Pilar) sebagai pilar-pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan amanat “Pembukaan UUD 945.

Apalagi pada saat ini sedang berada dalam upaya sekelompok kecil orang untuk mengoyak-ngoyak kesaktian Pancasila, meniadakan simbol Bhineka Tunggal Ika, memecahbelah NKRI dan mengubah Undang-Undang Dasar 1945 melalui cara-cara inkonstitusional.

Deklarasi yang dibacakan secara bergantian oleh sejumlah Advokat Pancasila yang terdiri dari Advokat senior, masing-masing I Wayan Sudirta, Todung Mulia Lubis, Luhut Pangaribuan, Meli Darsa, Tuti Hadiputranto, Juniver Girsang dll. dihadiri oleh para deklarator yang terdiri dari Advokat-Advokat Senior, masing-masing: Teguh Samudra, Juniver Girsang, Petrus Selestinus, Sugeng Teguh Santoso, I Wayan Sudirta, Todung Mulia Lubis, Harry Pontoh, Meli Darsa, Tuty Hadiputranto, Petrus Bala Pattyona dll. dengan dukungan 150 Advokat muda yang hadir.

 

Para Advokat Pancasila, menyadari bahwa Advokat sebagai sebuah entitas Profesi yang lahir, hidup dan berkarya di dalam NKRI yang ber-Bhineka Tunggal Ika berdasarkan Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan latar belakang suku, agama, pandangan politik dan pendapat hukum yang berbeda-beda, akan tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rumah kami dan kami percaya bahwa Pancasila adalah ideologi negara yang paling tepat untuk bangsa Indonesia. Oleh karena itu Advokat Pancasila tidak akan pernah menggunakan isu sara sebagai cara untuk berkarya dalam mengemban profesi mulia sebagai Advokat.

Advokat Pancasila, prihatin dengan maraknya paham radikal, intoleran dan isu sara yang mulai mempengaruhi toleransi antar sesama warga bangsa ini, hal mana sangat bertentangan dengan  nilai-nilai luhur Pancasila sebagai Dasar Negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk itu Advokat Pancasila tetap bersatu, berjuang dengan seluruh kemampuan profesional yang dimiliki dan dengan tegas menyatakan sbb. :

 

  1. Mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap mendukung pemerintahan yang konstitusional dan demokratis serta menolak segala tindakan dari kelompok manapun yang ingin mengambilalih kekuasaan yang sah dengan cara yang inkonstitusional, terutama menjaga keutuhan pilar-pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945.

 

  1. Advokat Pancasila mendukung semua tindakan tegas pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas radikal karena akhir-akhir ini muncul upaya sekelompok masyarakat yang mencoba untuk merusak Kebhinekatunggalikaan, merusak toleransi antar suku, agama, ras dan antar golongan dengan cara mengubah pilar-pilar berbangsa dan bernegara menjadi “khilafah” (negara Islam).

 

  1. Advokat Pancasila, memandang perlu untuk mengambil peran bahkan menjadi salah satu elemen penting bersama Pemerintah menolak secara tegas upaya dari siapapun atau kelompok manapun yang mencoba mengubah Pancasila sebagai Dasar Negara dengan Ideologi “khilafah”, karena dengan demikian berarti mengubah secara fundamental 4 (empat) pilar utama dalam berbangsa dan bernegara yaitu PANCASILA, NKRI, BHINEKA TUNGGAL IKA dan UUD 1945, sehingga dengan demikian berarti ingin mengubah Pembukaan UUD 1945.

 

  1. Advokat Pancasila mendukung penuh langkah pemerintah hendak membubarkan ormas-ormas radikal/intoleran dan mendesak pemerintah agar melakukan tindakan tegas kepada setiap individu, pejabat, organisasi dalam nama apapun juga yang menyebarkan paham radikal yang akan merusak sikap toleransi antar warga negara yang beragam dalam NKRI yang Ber-Bhineka Tunggal Ika dan berdasarkan Pancasila.

 

  1. Advokat Pancasila, siap bekerja sama dengan Pemerintah, Cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI, Ormas-Ormas yang setia kepada Dasar Negara Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika.

 

Sementara itu Advokat Petrus Selestinus selaku salah satu deklarator Advokat Pancasila, yang juga Koordinator TPDI dalam penjelasan usai deklarasi menyatakan Pemerintah seakan-akan masih gamang ketika hendak mengambil langkah-langkah penindakan terhadap ormas-ormas intoleran dan radikal. “Ini bisa saja karena pertimbangan akan munculnya resistensi, juga dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan politik dan eskalasi konflik yang sulit dikendalikan, sehingga pilihan tentang mekanisme pembubaran melalui pendekatan yang mana, masih perlu dikaji dan memerlukan legitimasi publik,” terangnya.

Oleh karena itu kehadiran Advokat Pancasila, justeru untuk meneguhkan sikap Pemerintah sekaligus sebagai bentuk dukungan untuk menambah legitimasi publik, bahwa pembubaran Ormas dengan payung hukum PERPU menjadi opsi utama yang tepat dan konstitusional, karena dalam keadaan kegentingan yang memaksa, Presiden  berwenang untuk mengenyampingkan UU demi menyelamatkan negara dan mewujudkan tujuan nasional.

 

Petrus menegaskan bahwa penyelesaian hukum terhadap Ormas-Ormas Radikal dan Intoleran tidak cukup hanya dengan pembubaran, akan tetapi juga harus dibarengi dengan langkah pemidanaan. Karena hukum positif kita mengkualifikasi perbuatan berupa menyatakan keinginan untuk meniadakan Pancasila sebagai dasar negara, sebagai Kejahatan Terhadap Keamanan Negara”, sesuai dengan ketentuan UU No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

 

Oleh karena itu penjatuhan sanksi terhadap Ormas-Ormas Radikal/Intoleran atau yang anti terhadap Pancasila, tidak cukup hanya dengan pembubaran, akan tetapi Pengurus dan Anggotanya harus dipidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada. “Jika  tidak dibarengi dengan pemidanaan terhadap Pimpinan atau Anggotanya yang memenuhi kualifikasi Tindak Pidana, maka langkah pembubaran akan menjadi sia-sia, oleh karena Pengurus dan Anggotanya bisa saja mengubah format ormasnya dengan nama atau kemasan baru dan tetap menjalankan ideologi ormasnya dengan pola yang lain yang lebih canggih dengan memanfatkan kelemahan UU,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Politikus Demokrat, Andi Arief Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA-Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin melaporkan Wasekjen Demokrat

Dukung Acara Musik Jazz, BNI Semakin Akrabkan BNI Mobile Banking

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) semakin gencar mendorong