Ratusan Penawaran Investasi Diduga Ilegal

Sunday 9 Nov 2014, 2 : 12 am
by
OJK
ILustrasi

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima informasi dari masyarakat terkait penawaran investasi yang melibatkan 262 perusahaan jasa keuangan yang diduga ilegal.

Kegiatan tersebut menggunakan modus operasi penawaran investasi seperti Mavrodian Mondial moneybook (MMM), Sama Sama Sejahtera (SSS), Sistem menuju Sejahtera Nusantara (SMS NUSA), Local Wisdom (Locwis), yang telah terbukti ilegal.

“Sebagian besar penawaran tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sarana website atau media online. Bahkan ada pula yang menggunakan public figur, pejabat, tokoh agama, artis serta menjanjikan bonus barang mewah (mobil mewah), tour keluar negeri,” kata Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (9/11).

Anto memastikan kegiatan penawaran investasi yang memiliki karakteristik tersebut di atas banyak yang berakhir dengan kerugian masyarakat.

Untuk itu, masyarakat perlu mengembangkan sikap rasional, waspada, dan berhati-hati terhadap tawaran produk investasi yang semakin hari semakin beragam dan canggih.

“Dalam upaya mencegah terjadinya kerugian masyarakat yang lebih besar, partisipasi aktif masyarakat dan regulator lain sangat diharapkan. Salah satu langkah efektif untuk melakukan pencegahan tersebut adalah dengan melakukan pemblokiran atas alamat situs internet yang digunakan untuk menawarkan produk yang diduga dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat secara massif,” tegasnya.

Anto mengatakan setelah diidentifikasi, 262 perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK dan bukan merupakan kewenangan pengawasan OJK.

Sebanyak 218 di antaranya penawaran investasu yang tidak memiliki kejelasan izin usaha dari otoritas berwenang.

Sedangkan 44 penawaran investasi izinnya telah dikeluarkan oleh lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Meskipun belum dipastikan bahwa 262 penawaran investasi itu kegiatan melanggar hukum, namun harus dicermati adanya karakteristik penawaran investasi yang melanggar hukum yang bisa merugikan masyarakat.

Terhadap informasi tersebut, OJK menindaklanjuti dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs tersebut.

Direktur Penyidikan OJK, Luthfy Zain Fuady, mengatakan penindakan pemblokiran bukan kewenangan OJK.

Jika kegiatan itu ada pengawasnya, lanjutnya, OJK akan menyampaikan kepada pengawas.

“Kalau tidak ditemukan pengawasnya, maka OJK bisa meminta Kemenkominfo melakukan pemblokiran alamat situs di internet,” jelasnya.

Hingga 31 Oktober 2014, kata Anto, OJK telah menindaklanjuti sebanyak 26.204 layanan dari para konsumen lembaga keuangan.

Layanan itu terdiri atas 2.772 pengaduan, 3.229 penerimaan informasi, dan 20.203 penyampaian informasi.

“Dari 2.772 pengaduan yang masuk, sebagian besar berasal dari sektor perbankan yang terkait lelang jaminan kartu kredit dan restrukturisasi, serta gadai emas,” imbuhnya.

Menurutnya, setelah ditangani OJK menemukan bahwa pengaduan yang memiliki indikasi pelanggaran ketentuan oleh pelaku usaha jasa keuangan ada 220 pengaduan dan fasilitasi yang mempertemukan konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan ada 61 pengaduan.

Adapun langkah pengawasan yang dilakukan oleh OJK antara lain berupa teguran, sanksi administratif dan/atau pembayaran dana nasabah.

Selain itu, melalui fitur traceable dalam layanan konsumen terintegrasi, pelaku usaha jasa keuangan dapat mempercepat penanganan pengaduan konsumen sebanyak 678 pengaduan.

“OJK juga melakukan koordinasi dengan instansi lainnya melalui penerusan sebanyak 495 pengaduan yang bukan merupakan kewenangan OJK,” pungkasnya. (GAM)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sektor ESDM Diharapkan Jadi Sentral Agen Pembangunan di Masa Pandemi

JAKARTA-Pandemi Covid-19 tak lantas membuat kinerja Kementerian Energi dan Sumber

Gebyar Festival Boneka Bertema Maskot Bang Bek dan Mpo Asi Bakal Digelar

BEKASI-Pemerintah Kota Bekasi akan menggelar Gebyar Festival Boneka Tahun 2020