Rekam Medis Setnov Diambil, Henry Yoso: KPK Over Acting

Saturday 23 Sep 2017, 7 : 31 pm

JAKARTA-Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambil dan mendatangi RS Premiere Jatinegara, Jakarta Timur guna mengetahui rekam medis Ketua DPR Setya Novanto dinilai sebagai langkah kebablasan alias menyalahi aturan.

“Kok seenaknya aja diambil oleh sama KPK, itu (rekam medis) kan rahasia pasien yang dilindungi Undang-Undang (UU) Kesehatan, itu tindakan over acting dan sewenang-wenang, bukankah KPK sudah mendatangkan dokter independen yang juga dari IDI,” kata Politisi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat di Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Demi hukum dan demi kecintaan terhadap keadilan atau setidaknya demi penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, Mantan anggota Pansus KPK ini menegaskan langkah KPK tidak bisa dibenarkan.

“Saya harus mengatakan bahwa KPK kebablasan lagi, dan melakukan tindakan seenak udelnya,” ujarnya.

Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) itu pun mempertanyakan, apakah memang rekam medis seseorang itu merupakan hasil kejahatan, sehingga dengan seenaknya saja bisa diambil oleh KPKsekalipun.

“Kok seenaknya aja diambil oleh sama KPK, itu (rekam medis) kan rahasia pasien yang dilindungi Undang-Undang (UU) Kesehatan, itu tindakan over acting dan sewenang-wenang, bukankah KPK sudah mendatangkan dokter  independen yang juga dari IDI,” ujar Henry.

Henry menegaskan, rekam medis adalah hak pasien dan wajib bagi dokter atau rumah sakit untuk merahasiakannya. Tidak ada haknya KPK  untuk mengambil dan memeriksa serta membuka rekam medis tersebut tanpa izin tertulis dari pasien yang bersangkutan atau atas izin Pengadilan berdasarkan Ketetapan Hakim.

“Itu (membuka rekam medis) ada aturan hukumnya diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2004 dan Permenkes tahun 2008. Kesewenang-wenangan KPK seperti itu dan kesewenang-wenangan dalam bentuk yang lainnya sudah terlalu lama dibiarkan,” katanya tegas.

Menurut Henry, selama ini tidak ada yang berani mengoreksi hal tersebut, karena kalau mengoreksi akan dijadikan ‘target’ oleh KPK atau oleh sebagian orang yang menganggap KPK sebaga ‘rumah dewa’ dan penghuninya adalah Dewa.

“Maka yang mengoreksi akan dikatakan sebagai pelemahan terhadap KPK dan Pro Koruptor,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Henry yang juga berprofesi sebagai pengacara itu berharap, Pansus Angket KPKDPR RI bisa membenahi cara kerja KPK menjadi lebih baik lagi ke depannya.

Seperti diketahui, Tim Penyidik beserta dokter KPK mendatangi RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (20/9) lalu. Kedatangan tim untuk melakukan pengecekan rekam medis Ketua DPR Setya Novanto. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

KUHP

14 Pasal Perlu Pendalaman, Presiden Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang

Teguh Santosa: Penghentian Reklamasi adalah Pengakuan Kesalahan

JAKARTA-Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Teguh Santosa menilai keputusan Menko