JAKARTA-Reklamasi membutuhkan kepastian hukum. Karena reklamasi berkaitan erat dengan investasi, terutama sektor properti. “Bukan saja moratorium yang tidak berarti apa-apa bagi pihak-pihak yang berkepentingan,” kata pengamat ekonomi Indef Enny Sri Hartati di Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Di sini, kata Enny, seolah-olah yang menjadi perdebatan adalah aspek ekonomi semata, apalagi reklamasi itu mempunyai nilai ekonomi di Teluk Jakarta. “Padahal, semuanya bisa dihitung, dan membangun ekonomi itu harus secara berkelenjutan (sustainable) dengan tidak menafikan sumber daya di sekitarnya maupun kontraproduktif pada sumber daya yang ada,” ujarnya.
Namun dalam hal reklamasi di Jakarta, lanjut Enny, dirinya mempertanyakan apa benar dengan reklamasi itu Jakarta, itu akan mempunyai nilai ekonomi lebih dibanding dengan kota yang lain?” katanya.
Menurut Enny, reklamasi itu terlalu dipaksakan. Sama halnya dengan penimbunan pulau-pulau tanpa konsep yang matang, sehingga Jakarta trancam tenggelam. Juga, mengapa hanya soal property? “Pertimbangan instan dengan pembangunan properti itu menjadikan pemerintah tidak perlu investasi, karena akan laris manis dengan harga yang sangat mahal? Padahal, reklamasi itu idealnya untuk mengembalikan fungsi pantai sesuai ekosistem sumber daya lingkungan laut. Tapi, kalua mengganggu ekosistem, maka akan merugikan perekonomian itu sendiri,” jelasnya.
Dikatakan, tugas negara adalah membangun untuk semua, maka harus terintegrasi antara ekosistem lingkungan, Amdal, sumber daya, dan hukum. ***