Rekonsiliasi Gerindra dan Kasus Rizieq Shihab

Wednesday 10 Jul 2019, 6 : 05 pm
by
Pengamat Hukum, C Suhadi, SH, MH

Dengan demikian secara aturan HRS dalam kepergiannya pasti menggunakan dokumen pribadi dan tidak ada huhungan dengan pemerintah baik urusan diplomasi maupun ketegakerjaan, sehingga secara hukum HRS dapat pulang kapan saja. Karena dia orang bebas baik dalam kepergian maupun kepulangannya.

Sehingga atas dasar itu negara/ pemerintah tidak boleh hadir dalam proses kepulangan apabila yang bersangkutan hendak pulang ke Indonesia. Karena dia bukan siapa siapa buat Negara.

Dan dia juga bukan pahlawan yang harus kita beri karangan bunga bila tiba di Indonesia. Karena dia tidak lebih dari rakyat biasa yang sudah lama lari dari pelaminan polda. Dan biarkan acara penyambutan dilaksanakan oleh Polda Metro dengan jajaran penyidiknya, karena itu apabila dia kembali ke Indonesia konsekwensi HRS harus menghadapi proses hukum yang sudah lama menantinya.

Karena Perkara HRS di Polda Metro dalam kasus chat porno sudah masuk sebagai TSK. Juga terhadap kasus kasus lainnya, harus di hadapi oleh seorang HRS. Ingat negara tidak boleh lemah dalam menyikapi penuntasan kasus HRS.

Penulis adalah Ketua Umum Relawan Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) dan juga Pengurus Peradi di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza/Foto: Dok DPR

DPR Dorong Regulasi Terkait Aktivitas UMKM Berbasis Media Sosial

JAKARTA-Tata niaga e-commerce berbasis media sosial menjadi sorotan pemerintah. Hal

PT. Sharp Electronics Investasikan Rp 1,2 T di Karawang

KARAWANG-Pemerintah terus mendorong pengembangan industri elektronika di dalam negeri agar