Remitansi TKI Profesional Lebih Tinggi Ketimbang Informal

Thursday 9 Nov 2017, 5 : 35 pm

JAKARTA-Pemerintah diminta menjalankan secara serius Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), agar menjamin perbaikan hidup pekerja migran. “Ini adalah produk baru DPR RI yang secara integral melindungi pekerja Indonesia di luar negeri. Makanya, kita dorong pemerintah untuk menjalankannya secara serius,” kata Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (9/11/2017).

Fahri pun membandingkan tenaga kerja Indonesia dengan yang asal Filiphina. Karena jenis tenaga kerja yang dikirim Filiphina itu bukan domestik, tetapi tenaga kerja profesional seperti manager hotel dan sebagainya.”Filiphina melihat ini sebagai peluang, sehingga betul-betul diaspora (penyebaran) para pekerja yang ahli, karena pendidikan dan sebagainya,” jelasnya.

Jadi, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, masa depan tenaga kerja Indonesia dengan adanya UU PPMI ini, juga harus melompat untuk melihat peluang bekerja di luar negara itu.
“Tentunya, sebagai tidak saja tekanan dari ketiadaan lapangan pekerjaan di dalam negeri. Tapi suatu bisnis profesional dari negara untuk mengirimkan orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk bekerja di luar negeri, dan menghasilkan lebih banyak devisa, remitansi dan sebagainya itu di dalam negeri dikelola secara serius,” katanya.

Lantas Fahri menyebutkan negara-negara yang mempunyai profesional sangat tinggi nilainya, jika diambil dari remintensi tadi. Kontribusi sumbangan misalnya, dua negara yang paling tinggi memberi sumbangan pada waktu tsunami di Aceh dulu adalah, pertama Amerika Serikat, kedua itu Qatar.

Kalau Amerika Serikat, Fahri bisa mengerti kalau orang Indonesia di negara itu memang banyak. Kalau Qatar, ketika ia bertanya kenapa Qatar? Jawabnya, karena orang Indonesia yang bekerja di sana itu di perusahaan-perusahaan minyak dan gas, dan mereka gaji nya rata-rata sangat tinggi. “Mereka yang bekerja di Qatar itu kaya-kaya, sehingga kalau mereka menyumbang mengalahkan yang lain-lainnya,” tambahnya lagi.

Fahri yang juga bekas Ketua Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) itu mengatakan, sama dengan kasus Filiphina dan Indonesia. Para pekerja asal Filiphina adalah gaji menejer, gaji profesional tingat tinggi. Pekerja asal Indonesia rata-rata adalah pekerja rumah tangga atau domestik worker yang gajinya rendah, sehingga banyak orang yang mengirimkan sedikit.
“Tapi, akan lebih banyak orang yang tinggi gajinya, sehingga ia ngirim banyak. Nah tentunya ke depan, harus ada asistansi yang lebih luas, agar bagaimana jenis tenaga kerja yang akan kita kirim, dan hasil-hasil dari remitensinya itu dikelola secara lebih baik,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Ingin Kemudahan Berusaha di Peringkat 40

JAKARTA-Pemerintah berkeinginan agar kemudahan berusaha di Indonesia naik peringkat ke

Inilah PP No. 23/2017 Soal Gaji Ke-13

JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 23