Restrukturisasi Mesin Industri Dianggarkan Rp 100 Miliar

Thursday 5 Mar 2015, 8 : 21 pm
by

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan pengembangan potensi industri tekstil dan produk tekstil (TPT), industri alas kaki, serta industri penyamakan kulit nasional. Salah satu upaya strategis yang telah dilakukan adalah menjalankanprogram revitalisasi dan penumbuhan industri melalui restrukturisasi mesin/peralatan. Sehingga diharapkan tercapainya peningkatan kapasitas, kualitas, efisiensi, produktivitas, serta daya saing industri prioritas tersebut. “Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri telah dijalankan oleh Kementerian Perindustrian sejak tahun 2007 untuk industri TPT dan tahun 2009 untuk industri alas kaki dan penyamakan kulit. Tahun ini, restrukturisasi mesin/peralatan untuk industri tekstil dan produk tekstil serta industri alas kaki,” tegas Menteri Perindustrian Saleh Husin pada acara Launching Program Revitalisasi dan Penumbuhan Industri Melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki Tahun Anggaran 2015 di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (4/3).

Selama periode 2007 – 2014, anggaran yang telah terserap melalui program tersebut mencapai Rp 1,18 triliun dan telah mampu menstimulus kegiatan investasi mesin/peralatan yang dilakukan oleh dunia usaha sebesar Rp. 14,84 triliun dengan kenaikan produktivitas sebesar 6-10%, efisiensi energi sebesar 5 – 9%,dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 241.835 orang.

Dia menegaskan, dari hasil evaluasi serta antusiasme industri TPT, alas kaki dan penyamakan kulit, Kemenperin telah mengusulkan anggaran tahun 2015sebesar Rp. 100 Miliar dengan sasaran program pencapaian nilai investasi yang dilakukan industri TPT,alas kaki,dan penyamakan kulit sekurang-kurangnya Rp 1 triliun atau USD 80 juta.

Sasaran program lainnya adalah penciptaan kesempatan kerja sekurang-kurangnya 10.000 orang untuk industri TPT, alas kaki, dan penyamakan kulit. “Dan peningkatan efisiensi penggunaan energi dan biaya produksi serta menghasilkan produk yang lebih berkualitas dan berdaya saing,” imbuhnya.

Untuk dapat mendorong eremajaan mesin/peralatan bagi industri yang prosentase mesin/peralatan lebih dari 20 tahun masih mencapai 70%, maka pada tahun anggaran 2015 diprioritaskan untuk industri yang melakukan investasi pada pembuatan kain (mesin pertenunan dan perajutan).

Dalam rangka penyebarluasan program tersebut, Kemenperin akan melakukan sosialisasi di berbagai daerah kepada para industri TPT, industri alas kaki dan industri penyamakan kulit dengan penyebaran informasi baik melalui berbagai media massa maupun website Kementerian Perindustrian. Menteri Perindustrian memberikan apresiasi kepada Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) dan Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI) serta para pelaku usaha industri TPT, alas kaki, dan penyamak kulit yang terus meningkatkan komitmennya dalam melakukan investasi sehinggadapat memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Perlu diketahui, Industri TPT, alas kaki, dan penyamakan kulit merupakan salah satu industri strategis, mengingat peranannya dalam perolehan devisa ekspor non migas dan penyerapan tenaga kerja sebesar 15,1% dari total tenaga kerja industri manufaktur serta memberikan kontribusi terhadap PDB nasional sebesar 1,89%.

Nilai ekspor industri TPT pada tahun 2014 mencapai USD9,13 Miliar atau masih surplus dibandingkan impor senilai USD 5,8 Miliar. Sementara itu, industri alas kaki sertaindustri penyamakan kulit dan barang jadi kulit juga mencatat surplus dengan nilai ekspor mencapai USD2,9berbanding impor senilai USD 0,9 Miliar.

Disamping sumbangannya yang besar dalam perolehan devisa ekspor, industri prioritastersebut juga menyerap tenaga kerja sebanyak 2,2 juta orang, yang secara terus menerus ditingkatkan kualitas dan kapasitasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kuartal I-2021, Kredit BJTM Tumbuh 8,63% Jadi Rp41,73 Triliun

JAKARTA-Setelah sukses meraih laba bersih untuk Tahun Buku 2020 sebesar

MA, BI dan OJK Tandatangani SKB

JAKARTA-Mahkamah Agung (MA), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan