Rilis Peraturan Gedung Hijau, Pemkot Bandung Akan Hemat Listrik USD 16 Juta

Thursday 27 Oct 2016, 3 : 07 pm
by
Walikota Bandung, Ridwan Kamil (tengah) resmikan Peraturan Bangunan Gedung Hijau didampingi oleh IFC Green Building Autif Sayyed (paling kiri) dan Duta Besar Hongaria Judit Nemeth - Pach (kedua dari kiri)

BANDUNG-Pemerintah Kota Bandung resmi meluncurkan Peraturan Walikota Bandung No.1023/2016 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk mengurangi konsumsi energi, emisi CO2, dan konsumsi air dari gedung bangunan. Dengan terbitnya peraturan ini maka penghematan listrik lebih dari 140 ribu MWh yang setara dengan lebih dari 16 juta US$ dalam kurun waktu lima tahun.

Walikota Bandung Ridwan Kamil mengatakan penerbitan peraturan ini sejalan dengan upaya Kota Bandung untuk menjadi salahsatu kota pintar terkemuka di dunia yang ramah lingkungan dan memiliki warga dengan kualitas hidup yang tinggi. “Apabila seluruh ketentuan diterapkan, maka ditargetkan pada 5 tahun kedepan kota Bandung dapat menghemat penggunaan listrik hingga 25 persen, dan air hingga 40 persen,” ujarnya.

Menurutnya,  sebagai salahsatu kota besar di Indonesia dengan tingkat pertumbuhan dan urbanisasi yang tinggi, Bandung perlu melakukan penghematan listrikdan air sehingga listrik dan air yang di hemat ini nantinya dapat digunakan bagi prioritas pembangunan lainnya, seperti LRT, dsb. “Dalam lima tahun kedepan, diperkirakan akan ada lebih dari 2,7juta meter persegi gedung yang akan telah mematuhi ketentuan yang ada di peraturan ini, atau hamper sejajar dengan 100 kali luas Gedung Sate, dengan penghematan listrik lebih dari 140 ribu MWh yang setara dengan lebih dari 16 juta US$,” jelasnya.

Lingkup dari Peraturan Walikota ini meliputi seluruh bangunan baru, baik yang berskala besar (diatas 5.000 meter persegi), maupun bangunan kecil (kurang dari 5.000 meter persegi), termasuk rumah tinggal. Peraturan ini merupakan yang pertama di Indonesia yang memiliki persyaratan wajib dan sukarela dalam satu peraturan.  Persyaratan wajib merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tiap jenis bangunan dalam semua luasan, sementara persyaratan sukarela adalah tambahan persyaratan yang harus dicapai apabila pemilik/pengelola bangunan menginginkan untuk memperoleh insentif yang  dapat berupa tambahan luasan yang diijinkan untuk dibangun dan /atau pengurangan pajak bumi dan bangunan.

Guna mempermudah implementasi Peraturan Walikota tersebut, diluncurkan beberapa perangkat alat bantu pendukung, yaitu situs www.distarcip.building.go.id/greenbuilding yang berisi berbagai informasi mengenai bangunan gedung hijau di Kota Bandung, system aplikasi online bagi pemohon Rekomendasi Teknis sebagai prasyarat untuk memperoleh IMB dan User Guide yang dapat digunakan sebagai petunjuk desain dan implementasi persyaratan bangunan gedung hijau.

Berbagai capaian ini merupakan hasil kerjasama Pemerintah Kota Bandung dengan IFC (International Finance Corporation), bagian dari Kelompok Bank Dunia melalui kemitraan dengan Pemerintah Swiss dan Hongaria. Dibawah Indonesia Green Building Program, IFC mempromosikan efisiensi energy dan air pada bangunan gedung melalui penerapan kebijakan bangunan gedung hijau. Program ini juga selaras dengan agenda Pemerintah Indonesia untuk mengurangi efek gas rumah kaca hingga 29% pada 2030. “Kami sangat bangga dapat menjadi mitra Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan inisiatif ini,” tuturnya Country Manager IFC, Azam Khan.

Di Indonesia lanjutnya, hampir 50% dari total konsumsi energy dihabiskan oleh sector gedung bangunan dan kebanyakan dari gedung tersebut berada di kota-kota besar di Indonesia, termasuk Bandung. “Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Bandung tidak hanya akan meningkatkan efisiensi energy namun juga membuka peluang bagi sector swasta untuk mengembangkan infrastruktur perumahan dan gedung yang ramah lingkungan,” ungkapAzam.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Komite III DPD RI Gandeng Kemensos Distribusikan Bansos Covid-19

JAKARTA-Komite III DPD RI bersinergi dengan Kementerian Sosial RI (Kemensos)
Cawapres Gibran Rakabuming Raka menghadiri “Silaturahmi Nasional Desa 2023" di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023)/Sumber Foto: Kompas.id

Nobar Debat Cawapres di Rumah Aspirasi, Deddy Sitorus Sebut Aksi Teatrikal Gibran Keren

JAKARTA-Sekretaris Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres 2024 PDI-P (TKRPP PDI-P)