RPI Desak Presiden Bentuk Tim Independen

Thursday 4 Aug 2016, 1 : 23 am
by
Pengajar ilmu hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Benny Sabdo

JAKARTA-Respublica Political Institute (RPI) menyarankan Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk mengusut tuntas testimoni Freddy Budiman.

Menurut Direktur Eksekutif RPI, Benny Sabdo, keterlibatan aparat dalam bisnis narkoba dengan Freddy bukanlah sebuah bualan. “Tahun 2012 ada dua anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, yaitu Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto menjual barang bukti sabu-sabu kepada Freddy. Mereka berdua sudah divonis dan dipecat,” tegas alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI itu.

Benny yang juga merupakan pengajar ilmu hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta mendesak agar presiden segera membentuk tim independen dan Haris Azhar ditunjuk sebagai ketua tim tersebut. “Saya kenal Bung Haris Azhar sangat gigih dalam melawan pidana mati. Peringatan hari HAM 2015, saya undang beliau jadi narasumber dalam bedah buku saya bertajuk ‘Politik Hukum Pidana Mati’ bersama Romo Franz Magnis-Suseno SJ dan Dr Patricia Rinwigati,” terangnya.

Benny menilai, pengakuan Freddy kepada Haris terkait adanya aliran uang hingga Rp 450 milliar kepada BNN dan Rp 90 milliar kepada pejabat tertentu di Polri serta Bea dan Cukai jelas mengindikasikan ada permasalahan serius dalam penegakan hukum di republik ini.

Ia menandaskan testimoni Freddy ini menguak fakta bahwa pemberantasan narkoba selama ini masih karut marut. “Perang terhadap narkoba tampaknya masih sebatas slogan,” ungkap Benny. Ia mengatakan presiden harus serius dan segera membersihkan aparat yang terlibat dalam bisnis haram narkoba tersebut. “Jika aparat yang seharusnya berperang melawan mafia narkoba saja terlibat, bagaimana barang haram itu dapat diberantas,” gugat Benny.

Menurut Benny, pidana mati memiliki ekses negatif. “Pada kasus Freddy, negara sulit untuk mendapatkan kesaksian penting dari terpidana karena terpidana itu sudah dieksekusi mati,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan jika memang ekses negatif pidana mati lebih banyak daripada kemampuannya memberikan efek jera, lebih baik negara Indonesia segera menghapuskan pidana mati dalam sistem hukum Indonesia.

Benny memaparkan kajian PBB tahun 1998 dan tahun 2002 secara konsisten menunjukkan tidak ada korelasi efek jera dengan pidana mati. “Di Amerika Serikat yang masih menerapkan vonis mati, angka kejahatan sadistis tidak menurun. Sebaliknya di Kanada, yang telah menghapus pidana mati, angka kejahatan serupa justru menyusut,” tandasnya.

Kanada adalah satu di antara 88 negara yang sudah menghapus pidana mati. Terdapat 30 negara yang masih mencantumkan pidana mati tapi menghentikan penerapannya. Ada pun Indonesia termasuk dalam 68 negara yang masih menerapkan jenis pidana mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BNI Syariah Raih The Best Top Digital Public Relations Award 2020

JAKARTA-BNI Syariah untuk kedua kalinya meraih penghargaan di acara Top

Survei BI: Harga Properti Residensial Triwulan IV 2018 Melambat

JAKARTA-Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan perlambatan