RUU Anti Kejahatan Komunikasi Sangat Mendesak

Friday 11 Jan 2019, 3 : 16 pm
by

Oleh: Emrus Sihombing

Sampai saat ini saya melihat belum ada UU, termasuk UU ITE, yang mampu menjawab kecerdasan seseorang atau sekelompok orang menciptkan fenomena kejahatan komunikasi di ruang publik ni negeri ini.

Sebagai contoh, seorang aktor sosial, termasuk aktor politik, yang menggunakan atau bermain simbol (baik verbal maupun non verbal) tertentu dan atau narasi (cerita desktiptif) melakukan kejahatan komunikasi yang sebenarnya dapat dengan mudah ditangkap makna paripurna dari pesan kebohongan melalui studi semiotika dan hermeneutika.

Dengan menggunakan simbol, misalnya, ditulis dengan rangkaian huruf dan angka, seperti “D1P4KS4” yang berada di dalam suatu rangkaian narasi kebohongan. Penggunaan simbol tersebut dengan mudah menangkap makna paripurnanya simbol tersebut sebagai bermakna “dipaksa”.

Dengan menggunakan narasi untuk menyebarkan kebohongan, misalnya, ditulis … bla bla bla .. dan seterusnya yang isinya pesan komunikasi kebohongan yang sebelumnya sudah ada di akun sosial media, namun selanjutnya dipoles dengan narasi yang mengikutinya, seperti menuliskan, “mohon instansi terkait mencek kebenarannya,” yang diletakkan pada posisi lebih “tersebunyi”.

Akan beda hakekat maknanya bila tulisan “mohon instansi terkait mencek kebenarannya,” diletakkan pada bagian awal dengan huruf yang sangat kontras.

Perbedaan letak penulisan “mohon instansi terkait mencek kebenarannya,” sebagai salah satu bentuk permainan framing komunikasi.

Dengan kata lain, bermain simbol dan atau narasi, makna komunikasi kebohongan tersebut telah berselancar dengan mudah masuk ke ruang publik.

Sebab, simbol dan narasi itu sesungguhnya tak bemakna. Manusia yg menerima simbol dan narasi yang memberi makna. Orang yang memberi makna itu sangat kontekstual, perspektif, dan subyektif.

Karena itu, pesan komunikasi kebohongan yang sudah tersampaikan ke ruang publik, dari segi Ilmu Komunikasi, tidak bisa ditarik karena sudah tersimpan di peta kognisi khalayak (publik) dalam kurun waktu tak terbatas.

Singkatnya, makna bisa dikonstruksi di tengah masyarakat melalui wacana di ruang publik dengan kecerdasan menggunakan simbol dan atau kombinasi narasi tertentu. Karena itu, menurut saya, sudah sangat mendesak agar negeri merumuskan RUU Anti Kejahatan Komunikasi untuk kemudian disahkan untuk menciptakan komunikasi beradab di ruang publik di Indonesia.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Buat Bangun Kantor, Carsurin Beli Aset Senilai Rp20,50 Miliar

JAKARTA-PT Carsurin Tbk (CRSN), emiten bidang jasa testing, inspection, certification

Kepala Bappebti: Pemerintah Dukung Penuh Ekosistem Perdagangan Aset Kripto

JAKARTA-Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyampaikan,