RUU Arsitek Ditargetkan Selesai Desember 2016

Tuesday 14 Jun 2016, 9 : 03 pm
?

JAKARTA-Pembahasan RUU Arsitek ditargetkan selesai Desember 2016. Saat ini posisinya DPR tinggal menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari masing-masing Fraksi di DPR. Apalagi sosialiasi juga sudah dilakukan. “Kita optimis Desember 2016 selesai. Tinggal beberapa masalah krusial saja yang belum selesai,” kata anggota Komisi V DPR RI dari FPKS Sigit Sosiantomo dalam forum legislasi “RUU Arsitek” bersama Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya KemenPUPR Adjar Prayudi dan pengamat arsitek dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ashadi di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Masalah itu, kata legislator asal Jatim ini mengakui soal keberadaan Dewan Arsitek Indonesia (DAI) yang ada dalam lembaga Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Dalam hal ini siapa yang akan menjadi pembina DAI. “Apakah pemerintah atau akan berdiri independen,” ujarnya.

Sigit menambahkan akan lebih baik DAI ini tidak menerima dana APBN. Sehingga kemandiriannya diakui masyarakat. “Kita usahakan ada lembaga-lembaga yang tak tergantung dari APBN. Sehingga bebas dari intervensi,” ucapnya.

Menurut Sigit, RUU Arsitek ini melindungi dan memperkuat arsitektur kearifan lokal, dan tidak akan menghilangkan seni dan budaya bangunan daerah. Karena itu RUU ini sangat penting mengingat berbagai bentuk bangunan di Indonesia cenderung sama bahkan kebarat-baratan atau international style. Sehingga mengancam identitas pembangunan daerah. “RUU ini memberi kepastian hukum untuk masyarakat Indonesia dalam menggunakan jasa arsitek, agar tidak menghilang karakter – design – seni budaya bangunan lokal. Karena itu setelah RUU ini disahkan, pemerintah harus menyiapkan PP atau Perda tentang tata kelola bangunan agar identitas bangunan lokal tidak hilang,” terangnya

Lebih jauh Sigit menjelaskan saat hampir seluruh bangunan kalau dilihat dari atas pesawat semua bentuknya mirip sama, sehingga sulit menentukan kearifan lokal. Seperti bandara. Bandara Internasional Ngurah Rai Bali misalnya, sempat diprotes oleh warga Bali, karena menghilangkan arsitektur Bali, dan akhirnya saat ini bentuknya tetap dengan kesan budaya dan seni arsitektur Bali. “Dalam hal ini pentingnya Dewan Arsitektur yang akan mengeluarkan sertifikat arsitek, dan lisensi. Bahwa sertifikat itu tidak dikeluarkan oleh Pemda,” ujarnya.

Soal MEA, sambung Sigit, arsitek asing harus kerjasama dengan arsitek lokal melalui IAI (Ikatan Arsitek Indonesia), jika mau kerja di Indonesia. Apalagi kualitas arsitek Indonesia hanya 104 yang diakui Asean. Disusul Singapura 80 arsitek, dan Malaysia 70 arsitek. “Jadi, arsitek asing boleh kerja di Indonesia dengan syarat kerjasama dengan arsitek lokal. Untuk itu DPR mendorong KementerianPUPR untuk segera membahas ini,” tambahnya.

Selain itu terdapat 42.000 lulusan arsitektur Indonesia dan baru 16 ribu yang tergabung dalam IAI. Untuk Asia terdapat 3 ribuan arsitek yang mempunyai SK, tapi hanya 200 yang peringkat utama dan selebihnya masih madya.

Menurut Adjar Prayudi, di era MEA ini bukan saja arsitek asing yang masuk Indonesia, tapi harapannya bagaimana arsitek Indonesia bisa ke luar negeri, agar arsitek kita tidak menjadi jago kandang. Dimana baru 100 arsitek yang bersertifikat Asean, dan memiliki surat tanda resgistrasi arsitek (STRA).

Kata Ashadi RUU ini suatu keniscayaan karena dalam konteks pendidikan arsitek yang selama 4 tahun ini belum diakui dunia, sehingga pendidikan itu harus menjadi 5 tahun. “UI, Trisakti, dan lain-lain sudah menggelar pendidikan tersebut. Untuk itu Kemeristekdikti dan KemenPUPR harus melakukan pembinaan sesuai jenjang pendidikan. Demikian juga soal Pembina IAI, maka IAI, KemenPUPR, dan PPAS harus bergerak sama untuk kelola IAI,” pungkasnya. ***aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indef: Target Pertumbuhan Ekonomi 5% Sulit Dicapai

JAKARTA-Pertumbuhan ekonomi nasional diprediksi tetap sulit mencapai 5% pada triwulan

Perpres LRT Jabodetabek Segera Terbit

JAKARTA-Presiden Joko Widodo memberikan perhatian secara khusus terhadap rencana pembangunan