RUU BUMN Masih Alot

Tuesday 17 Jul 2018, 6 : 25 pm

JAKARTA-Kalangan DPR mengakui pembahasan soal RUU Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) hingga saat ini masih alot. Bahkan DPR menghendaki agar jajaran direksi dan komisaris BUMN merupakan orang-orang profesional dan memiliki kapasitas.

“Harusnya para direksi baru itu merupakan orang-orang yang punya kompetensi dan menguasai bidangnya,” kata anggota Komisi VI DPR Hamdani dalam Forum Legislasi dengan tema ‘RUU BUMN, Mencegah BUMN jadi ATM jelang Pemilu 2019’ di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Selain itu, kata anggota Fraksi Nasdem, calon direksi tersebut harus memiliki dedikasi yang baik untuk memimpin BUMN. Kemudian memiliki jam terbang dan rekam jejak yang bagus pula,

“Rekam jejak ini sangat penting, karena pengalaman ikut menentukan bagaimana kualitas para calon,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) yang sedang dibahas DPR saat ini, salah satu point yang akan ditekankan tentang pasal pelarangan direksi dan komisaris BUMN yang merangkap jabatan.

Menurutnya, dalam pembahasan RUU ini hampir semua fraksi sudah sepakat tentang poin pelarangan rangkap jabatan bagi direksi dan komisaris BUMN. “Nanti bisa lihat di pasal 21, kemudian pasal 23, dan pasal 38. Di sana sudah jelas ada normanya, yang melarang rangkap jabatan bagi pejabat struktural maupun fungsional di kementerian, baik sebagai direksi maupun komisaris, termasuk bagi anggota partai politik,” ujarnya

Supratman menegaskan, terlebih lagi rangkap jabatan untuk bagi-bagi kekuasaan ke tim sukses saat pemilihan, itu tidak dibenarkan. Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan juga, tentang aturan satu kali masa jabatan yang hanya berlaku selama lima tahun.

“Bahwa rangkap jabatan struktural dan fungsional, di kementerian itu tidak boleh ada. Yang kedua jabatan rangkap hanya untuk bagi-bagi kekuasaan, bagi-bagi ke tim sukses sama sekali tidak dibenarkan. Nah, oleh karena itu, kami buat regulasi di dalam RUU yang baru, bahwa masa jabatan direksi dan komisaris itu adalah lima tahun,” jelasnya.

Supratman menambahkan, aturan tentang rangkap jabatan ini semata-mata untuk menyehatkan struktur organisasi BUMN, agar direksi dan komisaris dijabat oleh orang-orang yang betul-betul profesional di bidangnya. Sehingga, tidak ada lagi BUMN yang merugi atau bahkan bangkrut.

“Jadi kalau ada BUMN yang rugi menurut saya tidak logic, apa lagi yang diberi Penanaman Modal Negara (PMN), itu sama sekali tidak logic. Kecuali yang diberi penugasan khusus, dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang memang harus dengan dana subsidi,” pungkasnya. ***

Don't Miss

Akuisisi Perusahaan Pembiayaan, Bank BTPN Siap PUT 3,095 Miliar Saham Tahun 2024

JAKARTA-Direksi PT Bank BTPN Tbk (BTPN) mengemukakan, pihaknya berencana melakukan

Pasar Tradisional Tergerus Waralaba Asing

JAKARTA-Kehadiran pasar modern di Indonesia semakin menggerus keberadaan pasar tradisional.