RUU Desa Minimalisir Kemiskinan Desa

Thursday 4 Jul 2013, 8 : 00 pm

 JAKARTA-Pembangunan Desa harus segera dibenahi. Karena itu RUU Desa, salah satu memberdayakan masyarakat dan mengikis kemiskinan. Targetnya, setelah 2014 kesenjangan sosial akan begitu jelas terjadi. “RUU ini, akan menimalisir kemiskinan di desa jangan sampai dijadikan komoditi politik 5 tahunan,”  kata Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko di Jakarta, Kamis, (4/7).

Menurut Budiman, lahan-lahan tanah yang ada di desa kerap dikuasai negara secara tidak adil. Desa tak mendapat apa pun dari pembangunan infrastruktur. Kekayaan sumber daya alam yang juga kebetulan berada di suatu desa seperti tambang, tanah, air, dan lain-lain, tak pernah dinikmati oleh warga desa setempat. “Yang ada justru menyisakan kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang mendera warga desa,” tambahnya.

Lebih jauh kata Budiman, ketimpangan sosial dan kemiskinan identik dengan desa. Warga desa kerap tak pernah menikmati keberhasilan pembangunan. “Desa malah dipolitisasi setiap kali masa pemilu datang, untuk sekadar mencari simpati dan suara warga desa. Sementara kesejahteraannya sangat kurang diperhatikan,” terangnya.

Dengan RUU Desa ini, kata Budiman,  diharapkan akan muncul kelas menengah dan kemakmuran di desa. Warga desa yang selama ini jadi obyek yang dikasihani, harus diubah menjadi warga yang berdaya, baik secara ekonomi maupun sosial.

 

Saat ini, lanjutnya, tingkat ketidakadilan paling rendah yang terjadi justru dirasakan masyarakat desa. Bila boleh digambarkan, warga desa seperti keset, strata paling bawah yang merasakan kesengsaraan, akibat ketimpangan anggaran dan pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat selama ini.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Desa, Ahmad Muqowam menilai membangun desa sama dengan membangun bangsa ini. Desa tidak boleh ditinggalkan dari paradigma membangun bangsa. “Banyak kawasan desa yang menjadi penopang kemajuan bangsa. Untuk itulah, desa harus menjadi bagian dari pembangunan bangsa,” ungkapnya.

Diakui Muqowam, RUU Desa yang sedang dibahas oleh DPR ini, diarahkan pada pemberdayaan desa. Karena itu, semua pihak agar memperlancar pembahasan RUU Desa.

Menurut Muqowam, pada 2015 desa harus dapat alokasi anggaran resmi dari APBN. Untuk itulah, UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu diubah, agar desa mendapat anggaran yang proporsional. Selama ini, desa hanya mendapat anggaran yang terlalu minim, sehingga tak mampu mensejahterakan warganya dan tak mampu membangun infrastruktur.

Dengan RUU Desa ini, harap Muqowam, desa memiliki independensi terhadap pemerintahan di atasnya. Desa jadi lebih mandiri membangun dirinya dan mensejahterakan warganya. Kebijakan membangun desa tidak lagi bergantung pada program dan anggaran dari pemerintahan di atasnya.

Ditambahkan Muqowan yang anggota F-PPPini, semua komisi di DPR RI hendaknya juga memikirkan program pemberdayaan untuk desa. Dengan demikian, isu desa tidak lagi sektoral, tapi melibatkan semua pihak untuk ikut serta membangun desa. 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Nilai Tukar Petani Agustus 2015 Naik 0,31%

JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional

Bantu 279 Unit Konverter Kit, Eni Gelontorkan Ratusan Juta Rupiah ke Nelayan Paciran

LAMONGAN-Komitmen Partai Golkar untuk menyejahterakan rakyat bukan cuma wacana. Ratusan